No Nama Lampiran Aksi

I. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

NO. JENIS INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI PENANGGUNG JAWAB WAKTU PENERBITAN INFORMASI BENTUK INFORMASI RETENSI ARSIP LINK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
A INFORMASI TENTANG PROFIL BADAN PUBLIK
1 Kedudukan domisili beserta alamat lengkap Jl. Sabuk Alu No. 2a, Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 56311 Telp./Fax. : (0286) 325112 Email : diskominfo@wonosobo.go.id Website : diskominfo.wonosobokab.go.id PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.A.1

2 Visi Dan Misi Visi : TERWUJUDNYA WONOSOBO YANG BERDAYA SAING, MAJU DAN SEJAHTERA ; Misi : Mewujudkan kehidupan politik yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat; Meningkatkan perekonomian daerah yang tangguh untuk mengurangi kemiskinan yang berbasis pertanian, pariwisata dan koperasi; Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul religius/berkarakter, berbudaya, kreatif, inonatif, melalui penyelenggaraan pendidikan komprehensif yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat berbasis kearifan lokal dan perkembangan teknologi modern; Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menciptakan pembangunan yang merata; Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga keseimbangan dan pelestarian fungsi dan keberadaannya dalam upaya menopang kehidupan dan penghidupan di masa yang akan datang; PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.A.2

3 Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Memuat informasi berkaitan Struktur Organisasi, tugas dan fungsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.A.3a

Lamp. I.A.3b

4 Profil Pimpinan Mengurai Profil Pimpinan Pemerintah Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.A.4

5 LHKPN Menyajikan hasil pemeriksaan LHKPN Pimpinan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.A.5

B RINGKASAN PROGRAM DAN KEGIATAN
1 Penetapan Kinerja Ringkasan Penetapan Kinerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.B.1

2 Daftar Program, Kegiatan dan Anggaran Mengurai Daftar Program, Kegiatan dan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.B.2

3 Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan atau alamat yang dapat dihubungi Memuat para penanggung jawab dan pelaksana program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.B.3

4 Target dan/atau capaian program dan kegiatan Memuat target dan capaian program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.B.4

5 Jadwal Pelaksanaan program dan kegiatan Memuat jadwal pelaksanaan program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.B.5

6 Agenda Kegiatan Penting Menampilkan Agenda Kegiatan Penting Perangkat Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.B.6

7 Informasi Khusus lain yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat Menyajikan jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.B.7

C LAPORAN KINERJA BADAN PUBLIK
1 LKjIP Tahun 2023 Berisi tentang Informasi atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.C.1

D LAPORAN KEUANGAN
1 RKA Tahun 2024 Informasi Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 2 tahun

Lamp. I.D.1

2 DPA Tahun 2024 Informasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.D.2

3 LRA Tahun 2023 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 yang sudah diaudit pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.D.3

4 CALK Tahun 2023 Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.D.4

5 Neraca Tahun 2023 Neraca Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.D.5

6 Data Aset dan Inventaris Tahun 2023 Informasi tentang Data Aset dan Inventaris Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.D.6

E LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
1 Laporan Ringkasan Informasi Publik Tahun 2023 Laporan yang memuat: 1) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima; 2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; dan 4) Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 1 tahun

Lamp. I.E.1

F PERATURAN BADAN PUBLIK
1 Daftar rancangan rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan Informasi tentang daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan PPID Pelaksana 1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan 2) Bidang Informatika 2024 Salinan Digital 1 tahun

Lamp. I.F.1

2 Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan Dan Kebijakan Yang Disahkan Informasi Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan dan Kebijakan yang telah Disahkan PPID Pelaksana 1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan 2) Bidang Informatika 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.F.2

G TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
1 Prosedur Layanan Informasi Publik Informasi Prosedur Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.G.1a

Lamp. I.G.1b

2 Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Informasi Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.G.2a

Lamp. I.G.2b

H TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
1 Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Informasi tata cara pengaduan dan atau pelaporan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Pejabat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.H.1a

Lamp. I.H.1b

Lamp. I.H.1c

I PENGADAAN BARANG DAN JASA
1 Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Informasi seputar Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 5 tahun

Lamp. I.I.1a

Lamp. I.I.1b

J PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
1 Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat Terhadap Bencana Informasi Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat Terhadap Bencana atau Keadaan Darurat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. I.J.1a

Lamp. I.J.1b

Lamp. I.J.1c

II. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

NO. JENIS INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI PENANGGUNG JAWAB WAKTU PENERBITAN INFORMASI BENTUK INFORMASI RETENSI ARSIP LINK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
- INFORMASI BENCANA NON ALAM
1 Informasi Kejadian Bencana Non Alam Informasi Kejadian Bencana Non Alam seperti gangguan layanan TIK PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 3 tahun

Lamp. II.-.1

2 Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital 1 tahun

Lamp. II.-.2

III. INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

NO. JENIS INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI PENANGGUNG JAWAB WAKTU PENERBITAN INFORMASI BENTUK INFORMASI RETENSI ARSIP LINK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
A DAFTAR INFORMASI PUBLIK
1 Daftar Informasi Publik Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.A.1a

Lamp. III.A.1b

B INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEPUTUSAN DAN/ATAU KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
1 Dokumen pendukung dari Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang ditetapkan Dokumen yang berisi: 1.naskah akademis/kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, 2.masukan dari berbagai pihak, 3.risalah rapat, rancangan peraturan, dan 4.tahap perumusan peraturan. 5. Peraturan keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.B.1a

Lamp. III.B.1b

C INFORMASI TENTANG ORGANISASI, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
1 Informasi mengenai Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan Informasi Mengenai: 1. pedoman pengelolaan organisasi, 2. pedoman pengelolaan administrasi, 3. pedoman personil, dan 4. pedoman keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.C.1

2 Informasi mengenai Profil lengkap pimpinan dan pegawai Informasi memuat: 1.nama, 2.sejarah karir atau posisi, 3.sejarah pendidikan, 4.penghargaan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.C.2a

Lamp. III.C.2b

Lamp. III.C.2c

3 Informasi mengenai Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya Informasi mengenai: 1.dokumen anggaran secara umum, dan 2. dokumen laporan keuangan yang telah diaudit. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 5 tahun

Lamp. III.C.3a

Lamp. III.C.3b

4 Informasi mengenai Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik Dokumen data statistik mengenai: 1. organisasi, 2. administrasi, 3. kepegawaian, dan 4. keuangan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.C.4a

Lamp. III.C.4b

D PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
1 Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Informasi Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga yang masih berlaku di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.D.1

E DOKUMEN SURAT MENYURAT PIMPINAN/PEJABAT
1 Dokumen Surat Menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Tentang dokumen surat menyurat Pimpinan/Pejabat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.E.1

F RENCANA STRATEGIS
1 Rencana Strategis (RENSTRA) Berisi tentang Dokumen Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.F.1

2 Rencana Kerja (RENJA) Berisi tentang Dokumen Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.F.2

G AGENDA KERJA PIMPINAN
1 Agenda Kerja Pimpinan Agenda kerja dan kegiatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.G.1

H PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1 Sumber Daya Manusia Yang Menangani, Sarana Prasarana dan Anggaran Layanan Informasi Publik Informasi tentang Sumber Daya Manusia Yang Menangani, Sarana Prasarana dan Anggaran Layanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 3 tahun

Lamp. III.H.1a

Lamp. III.H.1b

2 Laporan Layanan Informasi Publik Laporan Layanan Informasi Publik yang masuk di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.H.2

I BERITA ONLINE
1 Berita Online Informasi dan berita seputar Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.I.1

2 Surat Edaran Informasi seputar surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.J.2

J PENGUMUMAN
1 Pengumuman Informasi seputar Pengumuman dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.J.1

K PENANGANAN PENGADUAN
1 Informasi Pengaduan oleh masyarakat dan penanganannya Informasi Pengaduan oleh masyarakat dan penanganannya pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo PPID Pelaksana Sekretariat 2024 Salinan Digital dan Salinan Cetak 1 tahun

Lamp. III.K.1

IV. DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

NO. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DASAR HUKUM
PENGECUALIAN INFORMASI
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK JANGKA WAKTU
DIBUKA DITUTUP
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Informasi yang mengungkapkan rahasia pribadi: a. Rekam Medik dan data terkait kondisi kesehatan seseorang, b. Data kepegawaian meliputi evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, rekomendasi kemampuan, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin seseorang, c. Data pribadi siswa meliputi : - NIK, - NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), - Nomor Rekening, - Nomor Handphone, d. Data pelapor pada sistem informasi pengaduan masyarakat.
  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 48 dan 51 huruf c;
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan huruf i;
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 24;
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57;
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
- Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, - Bertentangan dengan hak pribadi/privasi yang berpotensi disalahgunakan. Dapat menjaga rahasia pribadi seseorang Dapat dibuka apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis atau atas permintaan pihak yang berwenang
2 Informasi yang mengungkapkan sistem Informasi elektronik, sisem persandian, dan keamanan daerah: - Data tentang sistem pengelolahan data elektronik, - Topologi dan Konfigurasi jaringan dan server, dan - Data tentang pengelolaan sistem persandian.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dna transaksi elektronik Pasal 17 huruf h;
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a dan huruf c.
- Dapat disalahgunakan dan dapat merusak sistem informasi elektronik, - Dapat membahayakan keamanan masyarakat dan negara. - Mencegah penyalahgunaan dan potensi perusakan sistem informasi elektronik, - Mencegah dampak negatif pada kondisi keamanan masyarakat dan negara. Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang
3 Informasi yang mengungkap data proses pemeriksaan/reviu, meliputi: - Nama, - Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) /Kertas Kerja Reviu (KKR), - Temuan Pemeriksaan.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf i
- Dapat menghambat proses pencapaian pelaksanaan kebijakan, - Dapat mengungkapkan rahasia pribadi ASN. - Dapat memperlancar proses pencapaian pelaksanaan kebijakan, - Dapat melindungi rahasia pribadi ASN. Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang
4 Informasi yang mengungkap proses penegakan hukum : - Berkas perkara sebelum disampaikan dipersidangan, - Data terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak perlanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala .Daerah
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, huruf i, dan huruf j
- Dapat menghambat proses hukum/penyelidikan/penyidikan, - Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan, - Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap. - Memperlancar proses hukum/penyelidikan/penyidikan, - Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat, - Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap. Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang
5 Informasi terkait data proses pengadaan barang/jasa, HPS, Berita Acara Pengadaan Barang/Jasa, dokumen penawaran peserta pemilihan.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, huruf h dan huruf i
- Dapat meunculkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa, - Berpotensi disalahgunkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. - Dapat mencapai efisiensi penggunaan anggaran, - Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan, - Mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, - Dapat menjamin kelancaran pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang
6 Laporan keuangan daerah yang belum diaudit
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat 1
  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Penerimaan pajak, pasal 34
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf j
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur - Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Dibuka apabila Laporan Keuangan telah selesai diauit dan atau atas permintaan/perintah pihak yang berwenang
7 Kertas Kerja Pemeriksaan/ Reviu, Naskah Hasil Pemeriksaan/ Reviu, Laporan Hasil Pemeriksaan/ Reviu dan Tindaklanjutnya
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I
  • Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Internal Pemerintah Daerah
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur - Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang