Profil OPD
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Sebelum menjadi Dinas tersendiri, urusan komunikasi dan informatika ditangani oleh Dinas Perhubungan dengan nama Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika. Setelah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Darah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, urusan komunikasi dan informatika menjadi salah satu bagian dalam Sekretariat Daerah yaitu Bagian Komunikasi dan Telematika Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Seperti disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, Dinas Kominfo merupakan Dinas Type C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik. Sebagai salah satu pilar Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Kominfo berkewajiban untuk mensukseskan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2021- 2026 yaitu “Mewujudkan Wonosobo Yang Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera”.
Sebagai tindak lanjut untuk mensukseskan Visi dan Misi tahun Bupati dan Wakil terpilih priode 2021-2026, Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo membuat Rencana Strategis ( RENSTRA ) 2021 - 2026 dengan mengacu pada RPJMN dan RPJMD yang sudah ditetapkan.
Dalam rangka mendorong pelaksanaan misi pertama dengan tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan dalam pelayanan publik, dengan sasaran menguatnya transparansi informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik serta pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
Pada isu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang saat ini telah menjadi fasilitas utama di berbagai sektor kehidupan masyarakat juga menjadi fokus dalam program kegiatan Diskominfo. Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengubah cara kita hidup, cara kita belajar, cara kita bekerja dan cara kita bermain. Seiring dengan perkembangan TIK yang begitu pesat, mendorong berbagai kota di belahan dunia untuk menciptakan berbagai peluang dan industri TIK sebagai salah satu bentuk indikator peradaban masyarakat yang maju. Bahkan pemanfaatan dan perkembangan industri TIK diyakini dapat berperan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai peran untuk membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mewujudkan e-government menuju Wonosobo Smart Regency. Sistem informasi yang terintegrasi merupakan penyatuan berbagai macam aplikasi layanan pemerintahan untuk memudahkan pertukaran data antar instansi pemerintahan sebagai perwujudan layanan e-government bagi masyarakat.
Harapan dari ini semua tidak lain adalah terciptanya layanan informasi kepada masyarakat secara luas, transparan dan akuntable sebagai wujud dari pertanggung jawaban pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo kepada masyarakat.