Tupoksi



Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Sedangkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi komunikasi publik, dan informatika serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi komunikasi publikdan informatika;
  5. pelaksanaan pelayanan komunikasi dan informatika;
  6. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  7. pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.