Profil Singkat
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, urusan Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu Bagian dalam Sekretariat Daerah yaitu Bagian Komunikasi dan Telematika Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Urusan Komunikasi dan Informatika juga pernah masuk dalam salau satu tupoksi Dinas Perhubungan dengan nama Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika, sebelum akhirnya keluar Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dalam Perda tersebut disebutkan Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas type C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik. Seiring dengan berjalannya waktu Perda ini diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, dan terakhir dengan Perda Nomor 17 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban tersebut dijalankan salah satunya melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Tugas (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Kabupaten Wonosobo sekaligus sebagai PPID Pelaksana telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 489/200/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Pembentukan PPID Pelaksana.