No | Nama | Lampiran | Aksi |
---|
I. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
NO. | JENIS INFORMASI | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI | PENANGGUNG JAWAB | WAKTU PENERBITAN INFORMASI | BENTUK INFORMASI | RETENSI ARSIP | LINK |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
A | INFORMASI TENTANG PROFIL BADAN PUBLIK | |||||||
1 | Kedudukan domisili beserta alamat lengkap | Jl. Sabuk Alu No. 2a, Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 56311 Telp./Fax. : (0286) 325112 Email : diskominfo@wonosobo.go.id Website : diskominfo.wonosobokab.go.id | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
2 | Visi Dan Misi | Visi : TERWUJUDNYA WONOSOBO YANG BERDAYA SAING, MAJU DAN SEJAHTERA ; Misi : Mewujudkan kehidupan politik yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat; Meningkatkan perekonomian daerah yang tangguh untuk mengurangi kemiskinan yang berbasis pertanian, pariwisata dan koperasi; Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul religius/berkarakter, berbudaya, kreatif, inonatif, melalui penyelenggaraan pendidikan komprehensif yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat berbasis kearifan lokal dan perkembangan teknologi modern; Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menciptakan pembangunan yang merata; Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga keseimbangan dan pelestarian fungsi dan keberadaannya dalam upaya menopang kehidupan dan penghidupan di masa yang akan datang; | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
3 | Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi | Memuat informasi berkaitan Struktur Organisasi, tugas dan fungsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
4 | Profil Pimpinan | Mengurai Profil Pimpinan Pemerintah Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
5 | LHKPN | Menyajikan hasil pemeriksaan LHKPN Pimpinan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
B | RINGKASAN PROGRAM DAN KEGIATAN | |||||||
1 | Penetapan Kinerja | Ringkasan Penetapan Kinerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
2 | Daftar Program, Kegiatan dan Anggaran | Mengurai Daftar Program, Kegiatan dan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
3 | Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan atau alamat yang dapat dihubungi | Memuat para penanggung jawab dan pelaksana program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
4 | Target dan/atau capaian program dan kegiatan | Memuat target dan capaian program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | Lamp. I.B.4 |
5 | Jadwal Pelaksanaan program dan kegiatan | Memuat jadwal pelaksanaan program dan kegiatan utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | Lamp. I.B.5 |
6 | Agenda Kegiatan Penting | Menampilkan Agenda Kegiatan Penting Perangkat Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
7 | Informasi Khusus lain yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat | Menyajikan jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
C | LAPORAN KINERJA BADAN PUBLIK | |||||||
1 | LKjIP Tahun 2023 | Berisi tentang Informasi atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
D | LAPORAN KEUANGAN | |||||||
1 | RKA Tahun 2024 | Informasi Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 2 tahun | |
2 | DPA Tahun 2024 | Informasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
3 | LRA Tahun 2023 | Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 yang sudah diaudit pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
4 | CALK Tahun 2023 | Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
5 | Neraca Tahun 2023 | Neraca Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
6 | Data Aset dan Inventaris Tahun 2023 | Informasi tentang Data Aset dan Inventaris Tahun 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
E | LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK | |||||||
1 | Laporan Ringkasan Informasi Publik Tahun 2023 | Laporan yang memuat: 1) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima; 2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; dan 4) Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 1 tahun | |
F | PERATURAN BADAN PUBLIK | |||||||
1 | Daftar rancangan rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | Informasi tentang daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | PPID Pelaksana | 1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan 2) Bidang Informatika | 2024 | Salinan Digital | 1 tahun | |
2 | Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan Dan Kebijakan Yang Disahkan | Informasi Peraturan Perundang-Undangan, Keputusan dan Kebijakan yang telah Disahkan | PPID Pelaksana | 1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan 2) Bidang Informatika | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
G | TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK | |||||||
1 | Prosedur Layanan Informasi Publik | Informasi Prosedur Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
2 | Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik | Informasi Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
H | TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT | |||||||
1 | Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran | Informasi tata cara pengaduan dan atau pelaporan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Pejabat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
I | PENGADAAN BARANG DAN JASA | |||||||
1 | Informasi Pengadaan Barang dan Jasa | Informasi seputar Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 5 tahun | |
J | PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT | |||||||
1 | Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat Terhadap Bencana | Informasi Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat Terhadap Bencana atau Keadaan Darurat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun |
II. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
NO. | JENIS INFORMASI | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI | PENANGGUNG JAWAB | WAKTU PENERBITAN INFORMASI | BENTUK INFORMASI | RETENSI ARSIP | LINK |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
- | INFORMASI BENCANA NON ALAM | |||||||
1 | Informasi Kejadian Bencana Non Alam | Informasi Kejadian Bencana Non Alam seperti gangguan layanan TIK | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 3 tahun | |
2 | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital | 1 tahun |
III. INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
NO. | JENIS INFORMASI | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT/UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI | PENANGGUNG JAWAB | WAKTU PENERBITAN INFORMASI | BENTUK INFORMASI | RETENSI ARSIP | LINK |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
A | DAFTAR INFORMASI PUBLIK | |||||||
1 | Daftar Informasi Publik | Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat Tahun 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
B | INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEPUTUSAN DAN/ATAU KEBIJAKAN BADAN PUBLIK | |||||||
1 | Dokumen pendukung dari Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang ditetapkan | Dokumen yang berisi: 1.naskah akademis/kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, 2.masukan dari berbagai pihak, 3.risalah rapat, rancangan peraturan, dan 4.tahap perumusan peraturan. 5. Peraturan keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
C | INFORMASI TENTANG ORGANISASI, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN | |||||||
1 | Informasi mengenai Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan | Informasi Mengenai: 1. pedoman pengelolaan organisasi, 2. pedoman pengelolaan administrasi, 3. pedoman personil, dan 4. pedoman keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
2 | Informasi mengenai Profil lengkap pimpinan dan pegawai | Informasi memuat: 1.nama, 2.sejarah karir atau posisi, 3.sejarah pendidikan, 4.penghargaan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
3 | Informasi mengenai Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya | Informasi mengenai: 1.dokumen anggaran secara umum, dan 2. dokumen laporan keuangan yang telah diaudit. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 5 tahun | |
4 | Informasi mengenai Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik | Dokumen data statistik mengenai: 1. organisasi, 2. administrasi, 3. kepegawaian, dan 4. keuangan. pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
D | PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA | |||||||
1 | Kerjasama Dengan Pihak Ketiga | Informasi Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga yang masih berlaku di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
E | DOKUMEN SURAT MENYURAT PIMPINAN/PEJABAT | |||||||
1 | Dokumen Surat Menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | Tentang dokumen surat menyurat Pimpinan/Pejabat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
F | RENCANA STRATEGIS | |||||||
1 | Rencana Strategis (RENSTRA) | Berisi tentang Dokumen Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
2 | Rencana Kerja (RENJA) | Berisi tentang Dokumen Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
G | AGENDA KERJA PIMPINAN | |||||||
1 | Agenda Kerja Pimpinan | Agenda kerja dan kegiatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
H | PELAYANAN INFORMASI PUBLIK | |||||||
1 | Sumber Daya Manusia Yang Menangani, Sarana Prasarana dan Anggaran Layanan Informasi Publik | Informasi tentang Sumber Daya Manusia Yang Menangani, Sarana Prasarana dan Anggaran Layanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 3 tahun | |
2 | Laporan Layanan Informasi Publik | Laporan Layanan Informasi Publik yang masuk di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
I | BERITA ONLINE | |||||||
1 | Berita Online | Informasi dan berita seputar Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Bidang Informasi dan Komunikasi Publik | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
2 | Surat Edaran | Informasi seputar surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
J | PENGUMUMAN | |||||||
1 | Pengumuman | Informasi seputar Pengumuman dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun | |
K | PENANGANAN PENGADUAN | |||||||
1 | Informasi Pengaduan oleh masyarakat dan penanganannya | Informasi Pengaduan oleh masyarakat dan penanganannya pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo | PPID Pelaksana | Sekretariat | 2024 | Salinan Digital dan Salinan Cetak | 1 tahun |
IV. DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
NO. | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI |
KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | |
---|---|---|---|---|---|
DIBUKA | DITUTUP | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Informasi yang mengungkapkan rahasia pribadi: a. Rekam Medik dan data terkait kondisi kesehatan seseorang, b. Data kepegawaian meliputi evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, rekomendasi kemampuan, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin seseorang, c. Data pribadi siswa meliputi : - NIK, - NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), - Nomor Rekening, - Nomor Handphone, d. Data pelapor pada sistem informasi pengaduan masyarakat. |
|
- Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, - Bertentangan dengan hak pribadi/privasi yang berpotensi disalahgunakan. | Dapat menjaga rahasia pribadi seseorang | Dapat dibuka apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis atau atas permintaan pihak yang berwenang |
2 | Informasi yang mengungkapkan sistem Informasi elektronik, sisem persandian, dan keamanan daerah: - Data tentang sistem pengelolahan data elektronik, - Topologi dan Konfigurasi jaringan dan server, dan - Data tentang pengelolaan sistem persandian. |
|
- Dapat disalahgunakan dan dapat merusak sistem informasi elektronik, - Dapat membahayakan keamanan masyarakat dan negara. | - Mencegah penyalahgunaan dan potensi perusakan sistem informasi elektronik, - Mencegah dampak negatif pada kondisi keamanan masyarakat dan negara. | Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |
3 | Informasi yang mengungkap data proses pemeriksaan/reviu, meliputi: - Nama, - Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) /Kertas Kerja Reviu (KKR), - Temuan Pemeriksaan. |
|
- Dapat menghambat proses pencapaian pelaksanaan kebijakan, - Dapat mengungkapkan rahasia pribadi ASN. | - Dapat memperlancar proses pencapaian pelaksanaan kebijakan, - Dapat melindungi rahasia pribadi ASN. | Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |
4 | Informasi yang mengungkap proses penegakan hukum : - Berkas perkara sebelum disampaikan dipersidangan, - Data terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak perlanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala .Daerah |
|
- Dapat menghambat proses hukum/penyelidikan/penyidikan, - Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan, - Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap. | - Memperlancar proses hukum/penyelidikan/penyidikan, - Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat, - Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap. | Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |
5 | Informasi terkait data proses pengadaan barang/jasa, HPS, Berita Acara Pengadaan Barang/Jasa, dokumen penawaran peserta pemilihan. |
|
- Dapat meunculkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa, - Berpotensi disalahgunkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. | - Dapat mencapai efisiensi penggunaan anggaran, - Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan, - Mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, - Dapat menjamin kelancaran pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. | Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |
6 | Laporan keuangan daerah yang belum diaudit |
|
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | - Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Dibuka apabila Laporan Keuangan telah selesai diauit dan atau atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |
7 | Kertas Kerja Pemeriksaan/ Reviu, Naskah Hasil Pemeriksaan/ Reviu, Laporan Hasil Pemeriksaan/ Reviu dan Tindaklanjutnya |
|
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | - Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Dibuka atas permintaan/perintah pihak yang berwenang |