Sebanyak 924 Setifikat PTSL DiserahkanLangsung Kepada Masyarakat
Admin Jumat, 25 Agustus 2023
582 views | Share:

Sebanyak 924 Setifikat PTSL DiserahkanLangsung Kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo melaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kamis (24/8/2023) di Desa Wonosari kecamatan Kalikajar.

Staf Ahli Bupati Bisang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Wonosobo Yusuf Haryanto menyampaikan, Program PTSL merupakan program  pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

“Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Yusuf sebagaimana arahan Bupati Wonosobo.

Ia melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah. Pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, untuk optimalkan pemanfaatan tanah, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar.

“Semoga kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kebermanfaatan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Yusuf berharap, berdayakan seluruh potensi yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Potensi inilah yang harus digali bersama, oleh masyarakat dan Perangkat desa, sehingga mampu menjadi langkah kemajuan bagi kesejahteraan desa. 

“Hindari kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif, dengan memanfaatkan sertifikat tanah untuk agunan pinjaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. 

“Pelaksanaan penyerahan sertipikat Program PTSL, dibagi menjadi 2 tim yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 28 September 2023, di 10 (sepuluh) Kecamatan. Untuk hari ini di Desa Wonosari membagikan 924 Sertipikat kepada warga secara langsung,” jelas Agung.

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikat tanah ini, pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan dimasa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.