Pansus DPRD Wonosobo Studi Komparasi ke Madiun, Matangkan Raperda LPPL Radio Pesona FM
Sekretariat Jumat, 19 Juni 2026
6 views | Share:

Pansus DPRD Wonosobo Studi Komparasi ke Madiun, Matangkan Raperda LPPL Radio Pesona FM

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo bersama jajaran Dewan Pengawas dan Direksi LPPL Radio Pesona FM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi komparasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona FM Wonosobo yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Wonosobo.

Dalam agenda tersebut, rombongan tidak hanya melakukan kunjungan ke DPRD Kota Madiun, tetapi juga melakukan studi komparasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi terkait tata kelola lembaga penyiaran publik lokal, penguatan regulasi, hingga strategi pengembangan media publik di era digital.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Wonosobo, Chamdan, mengatakan penyusunan Raperda LPPL Radio Pesona FM merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberadaan lembaga penyiaran publik milik masyarakat Wonosobo di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi kelembagaan dan tata kelola Radio Pesona FM agar mampu berkembang secara profesional dan berkelanjutan.

“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah yang sangat strategis. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi kelembagaan, tata kelola, dan memastikan keberlanjutan Radio Pesona sebagai lembaga penyiaran publik milik masyarakat Wonosobo,” kata Chamdan.

Ia menjelaskan, Raperda yang tengah dibahas tidak hanya mengatur struktur kelembagaan seperti Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan sistem kepegawaian, tetapi juga mencakup pengelolaan aset, sumber pembiayaan, hingga arah pengembangan lembaga penyiaran publik di masa mendatang.

“Raperda ini tidak hanya mengatur aspek kelembagaan seperti Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan kepegawaian. Melainkan juga memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset, sumber pembiayaan, serta arah pengembangan radio di era digital dan konvergensi media,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas LPPL Radio Pesona FM Wonosobo, Khristiana Dhewi, menilai penyusunan Raperda menjadi momentum penting dalam upaya transformasi Radio Pesona FM menuju lembaga penyiaran publik yang lebih profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan memberikan landasan yang jelas bagi Radio Pesona FM dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan Radio Pesona tetap menjadi ruang informasi, edukasi, hiburan, sekaligus perekat sosial masyarakat Wonosobo. Radio publik harus terus hadir melayani kebutuhan masyarakat secara profesional,” kata Dhewi.

Ia menambahkan, salah satu fokus utama yang diakomodasi dalam Raperda tersebut adalah penguatan transformasi digital melalui konsep konvergensi media. Radio Pesona FM ke depan tidak lagi hanya mengandalkan siaran konvensional melalui frekuensi FM, tetapi juga harus mampu mengikuti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

“Perkembangan teknologi menuntut lembaga penyiaran untuk beradaptasi. Karena itu, Radio Pesona diproyeksikan memperluas jangkauan melalui media sosial, layanan live streaming, podcast, dan berbagai kanal digital lainnya agar mampu menjangkau masyarakat lebih luas,” jelasnya.

Menurut Dhewi, transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda jika Radio Pesona FM ingin tetap relevan di tengah perubahan zaman dan hadir untuk generasi muda yang kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital.

“Kami berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang kokoh bagi transformasi Radio Pesona FM agar mampu mengikuti perkembangan zaman dan tetap relevan bagi generasi digital,” tambahnya.

Melalui studi komparasi ke Kota Madiun tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Wonosobo berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan referensi terbaik terkait pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal yang profesional, sehingga Raperda LPPL Radio Pesona FM Wonosobo dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ke depan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Radio Pesona FM sebagai media publik yang tidak hanya menjadi sarana informasi dan edukasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menjaga kohesi sosial di Kabupaten Wonosobo.

Dengan adanya regulasi yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Radio Pesona FM diharapkan dapat terus berkembang menjadi lembaga penyiaran publik modern yang profesional, independen, serta mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat Wonosobo.