
Dukung Indonesia Produsen Produk Halal Dunia 2024, BPJPH Kemenag Wonosobo Serahkan 70 Sertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bersama Komunitas Pengusaha Muslim Wonosobo (KPMW) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha, Senin (13/3/2023) di Pendopo Selatan
Penyerahan sertifikat halal ini menjadi salah satu langkah mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada 2024. Selain itu, juga bertujuan agar legalisasi halal tidak hanya diserahkan kepada salah satu lembaga/ormas keagamaan saja, namun menjadi kewenangan pemerintah
Dalam arahannya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, menyampaikan, diadakannya Sertifikasi Produk Halal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa dll
“Kualitas produk tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan. Pelaku usaha diharapkan mampu menjaga amanah dan menjaga kualitas kehalalannya, sehingga ada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan" ungkap Afif
Sementara itu, Ketua KPMW Ahmad Fauzi, menambahkan, kegiatan penyerahan sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah melalui BPJPH terhadap pelaku usaha yang terhimpun di KPMW
“Total ada 70 sertifikat gratis yang sudah diterbitkan, masih ada 81 yang proses registrasi dan 20 sedang proses pendampingan,” ungkapnya pada media
Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan dapat menjaga kualitas produksi, meningkatkan daya jual dan pangsa pasar yang lebih luas. Selain itu, juga diharapkan mampu membangun unit usaha yang lebih maju secara pengelolaan dan peningkatan ekonomi kerakyatan sesuai yang diharapkan
“Kami KPMW terus berupaya keras mendukung proses transformasi kemandirian ekonomi di masa depan,” imbuh Fauzi
Jelas Fauzi, pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya. Dengan masa berlaku sertifikat halal sampai 4 tahun, dan jika ingin memperpanjang bisa diajukan ulang kepada pihak