
Profil SKPD
Dinas Komunikasi dan Informatika ( Dinas Kominfo ) Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Sebelum menjadi Dinas tersendiri, urusan komunikasi dan informatika ditangani oleh Dinas Perhubungan dengan nama Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika. Setelah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Darah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, urusan komunikasi dan informatika menjadi salah satu bagian dalam Sekretariat Daerah yaitu Bagian Komunikasi dan Telematika Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Seperti disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, Dinas Kominfo merupakan Dinas Type C menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik. Sebagai salah satu pilar Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Kominfo berkewajiban untuk mensukseskan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2016 - 2021 yaitu “TERWUJUDNYA WONOSOBO BERSATU UNTUK MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA”.
Sebagai instansi baru, Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan instansi lain agar irama pembangunan tidak berjalan pincang.
Sebagai tindak lanjut untuk mensukseskan Visi dan Misi tahun Bupati dan Wakil terpilih priode 2016-2021, Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo membuat Rencana Strategis ( RENSTRA ) 2016 - 2021 dengan mengacu pada RPJMN dan RPJMD yang sudah ditetapkan.
Salah satu diantara permasalahan yang disebut dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo 2016 - 2021 adalah permasalahan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, sedangkan salah satu isu strategisnya adalah Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini telah menjadi fasilitas utama di berbagai sektor kehidupan masyarakat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengubah cara kita hidup, cara kita belajar, cara kita bekerja dan cara kita bermain. Seiring dengan perkembangan TIK yang begitu pesat, mendorong berbagai kota di belahan dunia untuk menciptakan berbagai peluang dan industri TIK sebagai salah satu bentuk indikator peradaban masyarakat yang maju. Bahkan pemanfaatan dan perkembangan industri TIK diyakini dapat berperan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai peran untuk membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mewujudkan e-government menuju Wonosobo Smart Regency. Sistem informasi yang terintegrasi merupakan penyatuan berbagai macam aplikasi layanan pemerintahan untuk memudahkan pertukaran data antar instansi pemerintahan sebagai perwujudan layanan e-government bagi masyarakat.
Harapan dari ini semua tidak lain adalah terciptanya layanan informasi kepada masyarakat secara luas, transparan dan akuntable sebagai wujud dari pertanggung jawaban pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo kepada masyarakat.