Pembatasan Sektor Transportasi Darat Diterapkan, Calon Penumpang dan Kru Angkutan Wajib Negatif Covid-19
Pemerintah Kabupaten Wonosobo bakal menerapkan kembali pengawasan dan pembatasan kegiatan sektor transportasi darat demi menekan penyebaran Covid-19 yang hingga hari Kamis (4/2) telah menginfeksi 4.773 warga dan menyebabkan 262 kematian. Kegiatan pengawasan dan pengendalian sektor transportasi darat, direncanakan dimulai pada Selasa (9/2) hingga tanggal 8 Maret 2021, alias selama 1 bulan penuh. Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono ketika ditemui usai rapat koordinasi dalam rangka uji publik bersama jajaran TNI-Polri, OPD terkait, unsur pelaku usaha transportasi dari Organda, perwakilan paguyuban Kades/Kalur hingga perwakilan Persatuan Pengemudi Dieng-Batur-Wonosobo (PPDB), Kamis (4/2) menyebut tujuan pengawasan moda transportasi darat adalah agar sektor tersebut bisa tetap berjalan, namun tidak memunculkan resiko penularan virus corona.
“Point penting dari kegiatan pengawasan ini adalah seluruh moda transportasi darat diperbolehkan beroperasi bahkan sampai dengan kapasitas penumpang 100 %, namun harus melalui uji Covid-19 baik awak angkutan maupun calon penumpangnya,” tegas Bagyo. Bagi awak angkutan maupun penumpang, Bagyo mensyaratkan mereka wajib negatif Covid-19 dengan dibuktikan melalui hasil tes swab PCR, Rapid Antigen maupun tes dengan GeNose, alat terbaru hasil temuan Universitas Gajah Mada. Pada prakteknya, Bagyo mengaku akan menyiapkan GeNose di pos-pos pemantauan, yaitu di Terminal Sawangan, Gerbang Mandala Wisata Mendolo, Terminal Type B Mendolo. Dengan GeNose, tes disebutnya akan jauh lebih murah sehingga bisa dijangkau masyarakat luas. Operator angkutan umum juga diminta untuk melakukan penyemprotan desinfektan terhadap armadanya di pool masing-masing sebelum dan sesudah operasional kendaraan.
Tidak hanya penumpang dan awak angkutan umum, para petugas yang akan bersiaga di masing-masing pos juga bakal menyasar para pendatang dari luar Kota yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo. “Demi menekan penyebaran virus corona, warga yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo juga wajib menunjukkan hasil tes negatif dari salah satu dari tiga jenis alat, yaitu swab PCR, Rapid Antigen atau GeNose,” tuturnya. Pengendara kendaraan yang melintas di pos-pos pemantauan, ditegaskan Bagyo juga wajib menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker pelindung diri. Apabila melanggar ketentuan Prokes tersebut, sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ditegaskannya bakal diterapkan, yaitu berupa denda sebesar Rp 50.000,- atau sanksi sosial.