Perkuat Kesadaran Cukai dan Literasi Digital, Diskominfo Wonosobo Sasar Warga Desa Ropoh
Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cukai hasil tembakau bagi penerimaan negara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai atau Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 bertempat di Balai Desa Ropoh, Kecamatan Kepil
Diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari anggota Linmas, pedagang rokok, tokoh masyarakat, karang taruna, serta anggota PKK, kegiatan tidak hanya berfokus pada pemahaman ketentuan di bidang cukai, juga dirangkai dengan literasi digital dan keuangan. Peserta dibekali wawasan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman di era digital, seperti hoaks, penipuan online (scam), phishing, judi online, hingga jeratan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bea Cukai Magelang, Satpol PP Wonosobo, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Wonoosbo, serta dari Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo).Dalam sambutannya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Lintang Esti Pramanasari, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Melalui kegiatan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo menegaskan perannya sebagai penggerak literasi informasi di tengah masyarakat, baik dalam mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui peningkatan pemahaman terkait ketentuan cukai, maupun dalam memperkuat literasi digital. Diharapkan, masyarakat tidak hanya semakin sadar akan pentingnya cukai bagi pembangunan daerah, tetapi juga semakin cerdas dan waspada dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, sehingga mampu melindungi diri dari potensi pelanggaran maupun kejahatan.