Wujudkan Pengelolaan Pasar Rakyat Yang Nyaman, Pemkab Gelar Public Hearing
Sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi semua pedagang pasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo berkomitmen mewujudkan pengelolaan pasar rakyat dengan tertib, bersih, indah, dan nyaman, sebagaimana terimplementasi dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo saat pemaparan Raperbup pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah daerah, Jumat, (4/3/2022) di Pendopo Selatan.
“Kami mengkonsep pengelolaan pasar berdasarkan Raperbup, dimana didalamnya berisi perintah dan larangan yang berlaku bagi semua pihak terkait secara mengikat,” tuturnya.
Lanjutnya, konsep pengelolaan pasar rakyat tersebut berpatok pada dua hal pokok yaitu fisik dan non fisik, meliputi bangunan, infrastruktur penunjang, aspek perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pengendalian, serta koordinasi dengan instansi pasar terkait.
One Andang meminta agar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Wonosobo menyusun database bagi pedagang berbasis digital sehingga dapat dipantau secara berkala dan berkelanjutan. “Kami dahulukan untuk pasar induk Wonosobo mengingat sudah berinvestasi dengan cukup besar Rp 139 Miliyar, yang diharapkan menjadi pemicu pergerakan ekonomi Wonosobo, dan biar tertib kami akan membuatkan kartu bukti pedagang sebagai pembayaran retribusi dan hak perizinan,” tambahnya dihadapan paguyuban pedagang pasar se-Wonosobo.
Saat dengar pendapat, Muhyasin perwakilan dari pengurus pasar unggas Sapen Wonosobo menuturkan, keprihatinannya terhadap kondisi pasar unggas di Sapen saat hujan tiba. Ia berharap agar perbaikan di pasar unggas segera direalisasikan oleh Pemkab.
Sementara itu, Iwan perwakilan dari paguyuban pasar Kertek, menyampaikan, guna optimalisi pengelolaan pasar rakyat pihaknya meminta agar pasar rakyat dikelola satu pintu.