Public Hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Digelar
Sekretariat Rabu, 12 Agustus 2026
2 views | Share:

Public Hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Digelar

Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Senin (10/8/2026), bertempat di Ruang Mangoen Kusumo, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si., dengan pemandu diskusi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, dr. Mohamad Riyatno, M.Kes. Kegiatan diikuti perangkat daerah terkait, unsur kecamatan, kelurahan dan desa, asosiasi penyelenggara jaringan dan penyedia jasa internet, operator telekomunikasi, ISP, serta penyedia menara.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa perkembangan kebutuhan telekomunikasi perlu diikuti dengan penataan infrastruktur pasif yang tertib, aman, berkeadilan, serta mampu mendukung kualitas layanan. Penyusunan Raperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang saat ini tidak hanya berupa menara, tetapi juga mencakup jaringan fiber optik, tiang mikro sel, saluran bawah tanah, dan bentuk infrastruktur pasif lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo dalam paparannya menjelaskan konsep Raperda yang terdiri atas 11 bab dan 34 pasal. Materi yang dibahas mencakup urgensi pembentukan Raperda, jenis infrastruktur pasif, penyusunan Rencana Sel atau Cell Plan, penetapan lokasi dan penggunaan bersama, perizinan, keselamatan, asuransi, pemeliharaan dan pelaporan, pemanfaatan Barang Milik Daerah, kewajiban dan sanksi administratif, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara percepatan konektivitas digital, keselamatan, estetika lingkungan, kepastian berusaha, serta efektivitas pengawasan Pemerintah Daerah.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan penjaringan aspirasi yang dilaksanakan dalam dua termin. Sejumlah masukan yang disampaikan antara lain terkait kondisi dan keberadaan menara telekomunikasi, pemasangan tiang fiber optik, mekanisme pengawasan dan pengendalian infrastruktur, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta kejelasan pengaturan Micro Cell Pole atau MCP.

Dari sisi perizinan, DPUPR dan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo turut memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan mekanisme perizinan infrastruktur pasif. Bangunan menara diproses melalui SIMBG, sedangkan penggelaran fiber optik mengikuti mekanisme perizinan daerah yang berlaku dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perwakilan pelaku usaha dan asosiasi telekomunikasi juga menyampaikan sejumlah catatan, khususnya mengenai pengaturan komponen jaringan fiber optik, penggunaan bersama infrastruktur, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kepastian penerapan ketentuan Raperda. Dalam pembahasan ditegaskan bahwa komponen ODC, ODP, connector/pigtail, dan joint closure yang tercantum dalam Raperda bukan merupakan objek retribusi tersendiri.

Pada termin kedua, pembahasan lebih banyak menyoroti aspek teknis dan yuridis Raperda. Masukan mencakup konsistensi rujukan pasal, pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, kriteria perusahaan nasional, mekanisme penggunaan bersama infrastruktur, bentuk kesepakatan tertulis, serta evaluasi jangka waktu pemindahan atau relokasi infrastruktur.

Selain itu, muncul usulan agar operator seluler seperti XL, Indosat, dan Telkomsel turut dilibatkan sebagai mitra teknis dalam penyusunan dan penentuan Cell Plan. Pembahasan juga mencakup kriteria dan batasan tinggi menara atau microcell, perpanjangan sewa lahan, penerapan Raperda terhadap menara yang telah berdiri, serta ketentuan terkait perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari hasil pembahasan, peserta pada prinsipnya mendukung penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keselamatan dan kenyamanan, serta keberlangsungan pemerataan layanan telekomunikasi. Sejumlah substansi masih perlu dirumuskan lebih jelas dan proporsional, antara lain penggunaan bersama, kapasitas infrastruktur, bentuk kesepakatan tertulis, persetujuan, jangka waktu relokasi, penerapan terhadap infrastruktur eksisting, dan perpanjangan SLF.

Sebagai tindak lanjut, tim penyusun akan menginventarisasi seluruh masukan dalam matriks tanggapan dan penyempurnaan pasal. Bagian Hukum bersama perangkat daerah teknis juga akan melakukan harmonisasi internal terhadap rumusan kewenangan, perizinan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pendelegasian pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Seluruh hasil public hearing selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.