Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Wonosobo Akan Selenggarakan Monev KIP
Dalam rangka monitoring kualitas pelayanan informasi publik serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Wonosobo gelar Sosialisasi Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Lee Coffe, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Wonosobo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Fahmi Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Wonosobo, Badan Publik memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum transformasi layanan informasi publik.
“Tidak hanya sekedar kegiatan rutinitas yang diamanatkan oleh perundang-undangan ataupun sebagai ajang kompetisi antar perangkat daerah, Monev KIP perlu dimaknai sebagai kegiatan refleksi atas cara-cara penyampaian informasi yang dilakukan kepada masyarakat. Jadi Monev KIP bukan “ajang kompetisi” antar OPD/Kecamatan, tapi saat yang tepat untuk melakukan refleksi atas informasi yang disajikan di Website/Media Sosial masing-masing,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Monev KIP dilaksanakan untuk mengecek ketersediaan informasi website dan sosial media yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah. Untuk memastikan informasi yang tersedia adalah informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan harapannya informasi yang disediakan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pembangunan daerah.
“Monev KIP sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana Perangkat Daerah menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat. Dengan tujuan Mengecek ketersediaan data dan informasi pada website dan sosial media perangkat daerah. Mengevaluasi implementasi standard pelayanan informasi publik. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Memberikan masukan (feedback) pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.
Harapan adanya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Pemkab Wonosobo di 2024 adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dengan adanya sistem yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang diperlukan, sehingga partisipasi publik dalam pengambilan keputusan dapat meningkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Indarwati menambahkan, dilaksanakan Monev KIP Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Nomor : 500.12.11.1/412/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
“Tahun ini agak sedikit berbeda sebab proses Monev dilaksanakan menggunakan inovasi baru yaitu melalui aplikasi e-Monev. Proses moven KIP ini akan ada 4 tahap yaitu tahap 1 pengisian SAQ, tahap 2 verifikasi penilaian SAQ, tahap 3 presentasi uji publik dan tahap 4 pemberian penghargaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tahapan 2 yaitu untuk mengecek ketersediaan informasi pada Website dan Media Sosial Perangkat Daerah dengan mengisi Self Assestment Questionnare (SAQ) melalui link https://emonevppid.wonosobokab.go.id/. Pengisian SAQ dilaksanakan pada tanggal 23 September s.d 23 Oktober 2024, dan akan dilakukan pendampingan dan desk konsultasi oleh Diskominfo sebagai PPID Utama.
Kemudian Tahapan 2 adalah verifikasi dan penilaian SAQ yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 1 November 2024. Sedangkan pengumuman hasil penilaian dilakukan pada tanggal 5 November 2024. Tahap 3 Adalah presentasi uji publik bagi 3 Perangkat Daerah dan 3 Kecamatan yang memperoleh nilai terbaik berdasarkan pengumuman pada tahap ke II, presentasi uji publik akan dilaksanakan pada minggu ke 2 atau ke 3 pada bulan November 2024. Pada tahap III ini penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, akademisi dan wartawan/media. Tahap 4 Adalah Pengumuman dan Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024.
“Jadi dengan evaluasi rutin diharapkan akan membantu mengidentifikasi kendala dan memperbaiki proses, memastikan bahwa informasi yang disediakan relevan dan tepat waktu. Ini akan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” harapnya.