Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Admin Kamis, 26 September 2024 pukul 15.52 WIB
99 views | Share:

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Peningkatan produksi rokok dalam negeri yang tidak diikuti dengan tingkat pendapatan dari hasil cukai, berdampak pada menurunnya penerimaan negara secara signifikan. Hal ini karena masih banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital hingga tradisional penting terus lakukan karena berdampak secara signifikan pada penerimaan negara,” ungkap Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat saat acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (24/9/224) di Dipayana Resto.

Ungkap Fahmi, Diskominfo rutin melaksanakan Sosialisasi DBHCHT dengan berbagai skema dan sasaran. Tahun ini, difokuskan menyasar berbagai lapisan masyarakat, salah satunya melalui organisasi keagamaan seperti GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Pemuda Rifaiyah dan Nasyiatul ‘Aisyiah. Dengan harapan, menjadi mitra dalam menyerbarluaskan dan mengedukasi masyarakat secara luas melalui organisasinya masing-masing.

“Saya harap kolaborasi berbasis sinergitas ini, efektif menggempur peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, guna menaikkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk legal serta bijak dalam bertindak dengan tidak mendukung peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Magelang Adi Salam menjelaskan, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai. Melalui berbagai kegiatan dan langkah kolaboratif, pihaknya optimis mampu mendiseminasikan informasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau dengan baik dan efektif kepada khalayak luas. 

"Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum di bidang cukai, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, sosialisasi mengenai ketentuan cukai sesuai dengan regulasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memegang peranan penting dalam penegakan hukum di bidang cukai. Cukai, sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, berperan vital dalam menopang pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, tantangan seperti peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi masalah serius yang harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif.

Regulasi DBHCHT mengamanatkan agar dana yang diterima dari hasil cukai tembakau digunakan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk di antaranya program sosialisasi cukai. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat cukai resmi, serta risiko hukum yang dihadapi oleh pelaku yang memperdagangkan atau mengonsumsi barang kena cukai ilegal.

“Dengan memahami ketentuan cukai dan manfaat yang dihasilkan dari DBHCHT, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilih produk legal dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang lebih baik,”ungkapnya.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung produk yang legal dan sehat.