Tata Ruang Telekomunikasi Diperkuat, Wonosobo Tertibkan Perizinan Tiang Fiber Optik
Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali mempertegas kebijakan penataan jaringan tiang Fiber Optik (FO) untuk menciptakan tata ruang telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penegakan ini melibatkan perangkat daerah terkait yakni DPUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Disperkimhub, serta Kecamatan Wonosobo, sebagai upaya berkelanjutan memastikan instalasi jaringan internet di kota tetap sesuai ketentuan.
Pada Senin, 1 Desember 2025, tim telah melaksanakan penertiban awal terhadap tiang dan kabel FO yang tidak berizin maupun tidak sesuai standar penataan ruang. Proses tersebut mencakup pemutusan jaringan pada tiang-tiang yang belum memiliki legalitas, disertai pendataan sebagai dasar penanganan selanjutnya. Penertiban menyasar sejumlah ruas di kawasan perkotaan Wonosobo, termasuk Jalan T Jogonegoro, Jenderal A. Yani, serta kawasan jalan Diponegoro, Setjonegoro hingga Taman Fatmawati. Sejumlah ruas tersebut dipilih karena tingginya pemasangan kabel FO yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pendataan terakhir, terdapat 25 Internet Service Provider (ISP) yang memiliki jaringan di Kabupaten Wonosobo. Delapan ISP menjadi fokus penertiban tahap awal karena memiliki jaringan yang belum memenuhi ketentuan, sementara 17 ISP lainnya dijadwalkan mengikuti pembinaan lanjutan agar seluruh operator memiliki komitmen dan pemahaman yang sama dalam menjaga ketertiban perizinan jaringan.
Sebagai lanjutan dari penertiban sebelumnya, hari ini, Selasa 2 Desember 2025 tim melakukan pemasangan stiker penanda legalitas pada tiang dan jaringan FO yang telah terbit perizinannya. Tim melakukan pengecekan jalur kabel satu per satu untuk memastikan kesesuaian data lapangan. Kabid Bina Program DPU PR, Dani Ardiansyah mengatakan, jaringan yang telah memiliki izin diberi stiker biru, sedangkan jaringan tanpa izin atau masih melanggar ditandai dengan stiker merah. Langkah ini menjadi instrumen pengawasan penting sekaligus acuan untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap jaringan yang belum memenuhi ketentuan.
Melalui rangkaian penertiban bertahap ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh pihak terkait agar dapat segera mematuhi regulasi, melengkapi seluruh perizinan, dan memastikan pemasangan jaringan sesuai standar penataan ruang. Kepatuhan bersama diharapkan mampu menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang rapi, aman, dan memberikan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat.