Rekening Bank Dibekukan oleh PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Sekretariat Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB
14 views | Share:

Rekening Bank Dibekukan oleh PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Akhir-akhir ini sejumlah nasabah di Indonesia dikejutkan dengan pemblokiran rekening bank milik mereka. Bukan disebabkan oleh aktivitas ilegal, melainkan karena rekening dinyatakan dormant atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tengah menggencarkan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan rekening perbankan.

 

PPATK menemukan bahwa rekening-rekening dormant berpotensi besar dimanfaatkan untuk menampung dana hasil kejahatan, baik yang berbasis fisik maupun kejahatan siber. Oleh karena itu, lembaga ini bekerja sama dengan perbankan nasional untuk membekukan sementara rekening yang terdeteksi tidak memiliki aktivitas transaksi, baik debit maupun kredit, dalam rentang waktu tertentu. Perlu diketahui bahwa setiap bank memiliki aturan yang berbeda dalam menentukan status dormant, ada yang menetapkan tiga bulan, ada pula yang baru memberlakukan dormansi setelah enam atau bahkan dua belas bulan tanpa aktivitas.

 

Bagi nasabah yang merasa dirugikan atau keberatan karena rekeningnya dibekukan, terdapat prosedur resmi untuk mengajukan aktivasi kembali. Langkah pertama adalah mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Setelah itu, nasabah wajib mendatangi kantor bank terkait dan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, serta dokumen lain yang diminta. Pihak bank kemudian akan memverifikasi data dengan PPATK melalui sistem Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah. Bila seluruh informasi telah tervalidasi secara sah dan aman, maka rekening akan diaktifkan kembali dan dapat digunakan seperti biasa.

 

Kebijakan penonaktifan rekening tidak aktif bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi dan memperkuat sistem keuangan digital. Rekening pasif rentan disalahgunakan, sehingga diperlukan tata kelola data dan sistem keamanan digital yang kuat. Teknologi informasi berperan penting dalam identifikasi nasabah, integrasi data, dan deteksi dini aktivitas mencurigakan. Masyarakat pun harus aktif menjaga keamanan identitas keuangan dengan rutin bertransaksi dan memperbarui data diri. Ini bagian dari literasi digital yang sehat dan membangun kepercayaan pada layanan keuangan digital.