Menhub Apresiasi 2 Kabupaten Terkait Balon Udara
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara saat tradisi Lebaran 2024. Mereka diminta menambatkan balon udara yang diterbangkan guna menjaga keselamtan penerbangan dan ketertiban umum.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3/2024) kemarin. Pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Kata Budi, apabila hal itu dilaksanakan sesuai prosedur maka akan membawa dampak baik disisi pariwisata. Sebagaimana pelaksanaan festival balon di Wonosobo dan Pekalongan tahun sebelumnya, yang sudah tertib mengikuti aturan.
Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan. Menhub minta penegak hukum melakukan tindakan jika balon udara diterbangkan bukan di dua lokasi yang diperbolehkan.
"Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," tutur Budi dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengingatkan tentang peraturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Di antaranya, balon terbang harus ditambatkan dan tinggi maksimal yang diperbolehkan 150 meter dari permukaan tanah.
“Penerbangan balon udara tanpa menenuhi aturan bakal dipidana, maka kami minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) dan penginformasian," jelasnya.
Tegas Budi, pihaknya bersama Airnav akan secara masif mensosialisasikan terkait festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Juga meminta aparat untuk mengawasi dan menindak tegas jika mendapati balon udara diterbangkan bukan di dua wilayah itu.