Menggali Peluang Kerja Penyandang Disabilitas, Disdikpora Wonosobo Gelar Diskusi Publik
Sebagai upaya mewujudkan sekolah inklusi sekaligus implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo di rangkaian acara Pekan Special Olympics Nasional Kabupaten Wonosobo selenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas”, Jumat (8/3/2022) di Café Mute Area Sumberan Wonosobo.
Diskusi yang menghadirkan narasumber dari Pegiat Sosial, Seni, Budaya dan Olahraga Disabilitas Syaifur Rohman, S.Kom., M.H., Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Perindustrian, Disnakertrans Firman Cahyadi, S.P, M.Ev, Dev dan Kepala SLB Dena Upakara Suster Ester Tri Winarni, S.S.M.Pd., selain menggali potensi peluang kerja untuk penyandang disabilitas juga mengingatkan kepada kita semua untuk lebih peduli dan menghargai karena sesungguhnya kita semua berpotensi menjadi disabilitas.
Diskusi yang dimoderatori Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs. Yusuf Haryanto, berjalan hangat dan interaktif. Syaifur Rohman atau biasa dipanggil Ipunk Alphablopo, dalam materinya menyinggung tantangan berat para penyandang disabilitas, antara lain adanya stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, tingkat employability skills atau keterampilan, pengetahuan dan kompetensi penyandang disabilitas yang masih rendah, ditambah sikap masyarakat yang masih menganggap remeh kemampuan kerja penyandang disabilitas dan lain lain.
“Tantangan berat menurut saya ketika penyandang disabilitas tidak memiliki skills atau keterampilan, pengetahuan dan kompetensi, sehingga akan memunculkan stigma negatif bagi mereka, ditambah sebagian masyarakat yang masih menganggap remeh kemampuan kerja penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Selaras dengan Ipunk, Firman Cahyadi selaku narasumber dari Disnakertrans meminta, perlunya kesadaran semua pihak, baik pemerintah, BUMD, Swasta dan masyarakat untuk memberikan ruang yang proporsional kepada penyandang disabilitas. Sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah kebutuhan tenaga kerja.
“Sebagai wujud nyata implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 Disnakertrans Wonosobo telah memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan lifeskill di BLK,” terang Firman.
Sementara itu, Suster Ester Tri Winarni mengingatkan kembali, agar kita menghindari penggunaan kata-kata yang menimbulkan diskriminasi seperti kata normal dan tidak normal, sesungguhnya semua manusia adalah berkebutuhan khusus, dan memiliki keistimewaan masing-masing.
“Hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk peduli dan tidak memandang rendah penyandang disabilitas adalah menghindari menggunakan kata normal dan tidak normal, karena hakikatnya semua manusia berkebutuhan khusus dengan keistimewaan masing-masing,” tegasnya.