Harmonisasi Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Wonosobo
Sekretariat Selasa, 25 Agustus 2026
2 views | Share:

Harmonisasi Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Wonosobo

Wonosobo, 20 Agustus 2026 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Harmonisasi ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda agar pengaturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki rumusan yang tepat dan jelas.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, S.E., M.M., menyampaikan latar belakang penyusunan Raperda, antara lain perlunya penyesuaian pengaturan menara telekomunikasi dengan perkembangan infrastruktur pasif telekomunikasi, kebutuhan penataan ruang, keselamatan, estetika lingkungan, serta kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara.

Pembahasan harmonisasi mencakup sejumlah substansi dalam Raperda. Tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan catatan terhadap beberapa ketentuan, di antaranya terkait delegasi pengaturan kepada Peraturan Bupati pada Pasal 21 agar tidak tumpang tindih dengan produk hukum daerah mengenai Bangunan Gedung. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap pengacuan pasal pada Pasal 6 serta penataan materi pada Pasal 29 dan Pasal 30.

Pembahasan juga mencakup penyempurnaan rumusan ketentuan peralihan pada Pasal 31 serta kejelasan jenis atau bentuk sanksi administratif pada Pasal 24 ayat (8). Tim Kanwil turut memberikan catatan tertulis terhadap Pasal 22, Pasal 26, dan Pasal 27, termasuk mengenai konsekuensi sanksi terhadap norma yang menggunakan kata “wajib”, penyesuaian operator norma, serta konsistensi penggunaan istilah “akses Wi-Fi gratis” atau “akses internet gratis”.

Dari hasil harmonisasi, Diskominfo bersama Bagian Hukum Setda Wonosobo akan menindaklanjuti seluruh catatan Tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah pada draf Raperda. Perbaikan difokuskan pada ketepatan pengacuan pasal, penempatan materi, perincian peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, serta kejelasan jenis sanksi administratif.

Selanjutnya, naskah hasil perbaikan dan matriks tindak lanjut akan disiapkan untuk proses verifikasi dan finalisasi harmonisasi.

Kegiatan harmonisasi ditutup pada pukul 10.30 WIB dan menjadi bagian dari dokumentasi serta bahan tindak lanjut dalam proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Wonosobo.