Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2024
Sekretariat Selasa, 11 Februari 2025 pukul 00.00 WIB
22 views | Share:

Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2024

Pada rapat evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin (10/2/2024), berbagai aspek telah dibahas guna meningkatkan efektivitas implementasi SPBE menuju pemerintahan digital.
Evaluasi tahun ini menyoroti perlunya kebijakan SPBE yang lebih komprehensif serta diterjemahkan menjadi kebijakan turunan yang dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, diperlukan revisi terhadap Perpres 95/2018 agar selaras dengan arah pengembangan pemerintahan digital.

Dalam area tata kelola, koordinasi forum peta rencana sesuai dengan arsitektur SPBE menjadi fokus utama. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan perencanaan dapat direalisasikan dengan baik Namun, tantangan masih ada, terutama dalam domain manajemen yang mengalami penurunan. Sementara itu, terdapat peningkatan signifikan dalam domain layanan berkat hadirnya aplikasi mandatory yang mendukung sistem pemerintahan.

Transformasi menuju pemerintahan digital menjadi salah satu isu utama dalam rapat ini. Tim Koordinasi SPBE memiliki peran penting dalam memastikan transisi berjalan lancar. Beberapa perubahan kebijakan turut mempengaruhi aspek manajemen pengetahuan, terutama akibat adanya regulasi baru dari Peraturan BRIN. Dalam hal manajemen risiko, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk meningkatkan indikator yang mengalami penurunan. Selain itu, audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) hingga kini belum diterjemahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), sementara audit keamanan informasi juga masih perlu disiapkan.
Dalam menghadapi era transformasi digital, kebijakan SPBE diarahkan untuk semakin mendukung kinerja pemerintahan berbasis digital. Kinerja pemerintahan dalam arsitektur SPBE juga menjadi fokus utama, sehingga SPBE benar-benar dapat menjadi tulang punggung pemerintahan digital.

Untuk memperluas cakupan SPBE, sektor pariwisata dan pertanian akan dimasukkan ke dalam tim SPBE. Dengan demikian, implementasi SPBE tidak hanya berdampak pada sektor pemerintahan, tetapi juga industri strategis lainnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Dinas Kominfo akan mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Kemenpan RB guna mengevaluasi dan mengklarifikasi nilai SPBE yang diperoleh. SPBE juga dipandang sebagai peluang besar untuk menyederhanakan berbagai proses birokrasi Selain itu, akan diterbitkan surat edaran mengenai pembangunan serta pembaruan aplikasi agar setiap aplikasi yang dikembangkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Kominfo
Diharapkan, dengan berbagai langkah strategis ini, SPBE dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam mempercepat digitalisasi pemerintahan demi layanan publik yang lebih efisien dan transparan.

Materi Dapat diakses secara lengkap melalui link berikut :