Diskominfo Wonosobo Tingkatkan Kompetensi PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Sekretariat Selasa, 7 Juli 2026
7 views | Share:

Diskominfo Wonosobo Tingkatkan Kompetensi PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Wonosobo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar Pelatihan Teknis Pelayanan Informasi Publik bagi Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Joglo Nawasena, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Pelatihan menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, yang menyampaikan materi mengenai standar layanan informasi publik serta tata cara penyelesaian sengketa informasi. Peserta berasal dari PPID Pelaksana perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyatno, saat membacakan sambutan Wakil Bupati Wonosobo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas dukungan dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo. Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran PPID Utama dan PPID Pelaksana atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sekaligus menempati peringkat kedua terbaik kategori pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi publik agar memahami regulasi, prosedur pelayanan, serta mampu memberikan layanan informasi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Petugas pelayanan informasi publik harus memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur pelayanan, klasifikasi informasi publik, hingga tata cara merespons permohonan informasi sehingga pelayanan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi," ujarnya.

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh penguatan terkait implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme pelayanan informasi, klasifikasi informasi publik dan informasi yang dikecualikan, pengelolaan administrasi pelayanan, hingga penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, maupun informasi berdasarkan permohonan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, badan publik juga harus memahami mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi agar pelayanan informasi tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan.

Melalui pelatihan ini, Diskominfo Kabupaten Wonosobo berharap kompetensi PPID Utama maupun PPID Pelaksana semakin meningkat sehingga pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo dapat berlangsung lebih profesional, tertib administrasi, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.