Diskominfo Wonosobo Selaraskan Hasil Harmonisasi dan Masukan ISP dalam Penyempurnaan Raperda
Sekretariat Jumat, 4 September 2026
2 views | Share:

Diskominfo Wonosobo Selaraskan Hasil Harmonisasi dan Masukan ISP dalam Penyempurnaan Raperda

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo kembali mencermati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Rabu (2/9/2026).

Rapat yang dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, tersebut berfokus pada penyelarasan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan berbagai masukan yang disampaikan dalam public hearing.

Masukan dari penyelenggara telekomunikasi dan Internet Service Provider (ISP) menjadi perhatian penting karena mereka terlibat langsung dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi. Melalui pembahasan ini, Diskominfo berupaya “menjahit” masukan dari sisi hukum, kebutuhan pemerintah daerah, dan kondisi teknis di lapangan agar dapat dirumuskan menjadi aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Raperda ini disusun untuk menjadi landasan dalam menata infrastruktur pasif telekomunikasi, seperti menara telekomunikasi, tiang, saluran kabel, serta sarana pendukung lainnya. Penataan diperlukan agar pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi berlangsung lebih tertib, tidak saling tumpang tindih, dan tetap mendukung pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah dan pihak terkait mencermati kembali Naskah Akademik (NA) dan pasal-pasal dalam Raperda. Pembahasan meliputi kejelasan kewenangan, ruang lingkup pengaturan, kesesuaian dengan kondisi daerah, serta kemudahan penerapannya di lapangan.

Selain itu, peserta rapat juga memilah materi yang harus diatur dalam Peraturan Daerah dan ketentuan teknis yang nantinya dapat dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Pemilahan tersebut diperlukan agar Raperda tidak terlalu teknis, tetapi tetap memberikan dasar hukum yang kuat dan kepastian bagi seluruh pihak.

Penyusunan Raperda ini bukan hanya berkaitan dengan penataan fisik infrastruktur pasif telekomunikasi. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian bagi penyelenggara, memperhatikan infrastruktur pasif telekomunikasi yang telah berdiri, serta memastikan kebutuhan layanan komunikasi dan informatika masyarakat tetap terpenuhi.

Hasil pencermatan akan digunakan untuk menyempurnakan NA dan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Melalui proses yang bertahap dan melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Dengan regulasi yang jelas dan dapat diterapkan, pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Wonosobo diharapkan menjadi lebih tertib, terarah, dan selaras dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.