Diskominfo Wonosobo Matangkan Pemenuhan Data SAQ untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo bersama sejumlah Perangkat Daerah menggelar rapat koordinasi pemenuhan data Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Rabu (9/9/2026) di Aula Diskominfo Wonosobo.
Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemkab Wonosobo dalam memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pemenuhan data dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai perangkat daerah agar seluruh dokumen dan data pendukung dapat disiapkan secara lengkap dan tepat waktu.
Sejumlah perangkat daerah turut terlibat dalam proses tersebut, di antaranya Inspektorat, BPPKAD, Bappeda, Sekretariat DPRD, serta jajaran Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Keterlibatan berbagai unit kerja diperlukan karena data keterbukaan informasi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Wonosobo, Astien Umariyah, menekankan bahwa pemenuhan SAQ tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar hasil penilaian. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui masyarakat secara terbuka.
Data yang dihimpun mencakup berbagai informasi terkait kinerja pemerintahan, pengelolaan anggaran, program dan kegiatan, hingga capaian pembangunan. Kelengkapan dan keterkinian data menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Diskominfo mendorong setiap unit kerja untuk memastikan data yang menjadi tanggung jawabnya dapat disiapkan sesuai kebutuhan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Seluruh data tersebut ditargetkan dapat dihimpun sebelum tenggat pemenuhan SAQ pada 21 September 2026.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemenuhan data yang lebih tertib dan terkoordinasi, Diskominfo Wonosobo berharap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan instrumen penilaian, tetapi semakin menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan sehari-hari. Pemerintahan yang terbuka pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.