
Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Monev ke Wonosobo
Satgas Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah III Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan rapat koordinasi Monitoring Centre of Preventation (MCP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo (12/10/2022), sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Wonosobo. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Wonosobo, Sekretaris Daerah, Inspektur dan pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI, Untung Wicaksono menyampaikan, monev pencegahan korupsi dilakukan bukan hanya di Wonosobo, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya penertiban Aset Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Perizinan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami mendorong upaya perbaikan tata kelola Pemkab Wonosobo dengan memperhatikan pada hasil pengukuran MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI), MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK, untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sedangkan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Untung berharap, Kabupaten Wonosobo bisa memacu lagi Pendapatan Daerah, karena memiliki potensi Pendapatan yang cukup besar, tentunya dengan tata kelolanya juga baik.
KPK meminta jajaran kepala daerah dan perangkat daerah tidak perlu khawatir bila menemui kendala, karena hal tersebut diperlukan untuk melihat capaian kinerja dan perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Sampaikan kepada kami jika ada kendala, KPK akan melakukan pendampingan agar capaiannya menjadi lebih baik. Nanti akan dievaluasi bersama-sama kendalanya seperti apa, dan tindakan apa yang diperlukan,”
Senada dengan Untung, Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI Azril Zah menambahkan, diharapkan Pelayanan perijinan maupun non perizinan hanya dilakukan satu pintu di DPMPTSP, kemudian DPMPTSP yang berhubungan dengan perangkat daerah teknis apabila diperlukan. Selain itu, pensertifikatan aset selesai pada tahun 2024.
Selanjutnya dijelaskan, untuk kebutuhan pejabat fungsional UKBPJ sesuai dengan analisa kebutuhan adalah 25 orang, mengingat pejabat fungsional yang ada baru 9 orang, maka KPK merekomendasikan untuk ASN yang memiliki pengalaman 2 tahun dibidang PBJ dan tidak menduduki jabatan struktural untuk mengikuti uji kompetensi guna pengisian kekurang tersebut.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nur Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah hadir di Kabupaten Wonosobo untuk memberikan supervisi pencegahan korupsi.
“Saya ucapkan terimakasih kepada KPK yang telah memberikan arahan terkait upaya pencegahan tindak korupsi, monitoring tematik Barang Milik Daerah, Perizinan, Optimalisasi Pendapatan dan Pengadaan Barang Jasa. Arahan tersebut adalah semangat untuk meningkatkan kualitas kinerja kita, meminimalisir keterlambatan capaian target kinerja dan termasuk meningkatkan Pendapatan Daerah yang lebih baik lagi. Saya harap perangkat daerah serius menindaklanjuti arahan dan catatan yang diberikan,”ujarnya.
Selain itu, Afif berharap, kehadiran tim KPK memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Wonosobo lewat arahan maupun saran yang diberikan kepada seluruh jajaran dan kepala perangkat daerah.
“Walau APBD Wonosobo terbatas namun tetap memberikan layanan yang terbaiknya kepada masyarakat, sebagaimana arahan KPK,” tandasnya.