BPD Jadi Mitra Strategis Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat mengawal jalannya pembangunan desa, dimulai dari proses perencanaan partisipatif yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian, ditegaskan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat Pengukuhan Perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo, Rabu (10/7/2024) di Alun-alun Wonosobo. Pasalnya, Pemerintah Desa dan BPD adalah satu kesatuan, yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan masa tugas yang diperpanjang selama 2 tahun, laksanakan tugas serta amanah masyarakat ini dengan baik dan penuhtanggung jawab, serta pahami tugas pokok dan fungsi selaku anggota BPD. Semoga pengukuhan ini menjadi suntikan semangat bagi Bapak/Ibu untuk mengabdi dengan tulus-ikhlas, dalam rangka membangun desa masing-masing,” pinta Afif.
Lebih lanjut disampaikan, BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, dimana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan Kepala Desa melalui jalinan komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan membangun koordinasi dan kolaborasi bersamapenyelenggara Pemerintah Desa lainnya dan seluruh elemen masyarakat.
“Saya meminta BPD menjadi mitra strategis Kepala Desa beserta jajaran Pemerintah Desa, demi menyukseskan pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Tambah Afif, penting bagi segenap anggota BPD yang baru dikukuhkan, untuk memahami dan memedomani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saya harap seluruh anggota BPD semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harti menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menindaklanjuti Undang-undang yang ada, hari ini dilaksanakan pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dengan jumlah 1.393 dari ketua, sekretaris dan anggota BPD se Wonosobo,” ungkap Harti pada media.
Harti menambahkan, secara tugas dan fungsi masih sama tidak jauh beda. Dimana lembaga BPD memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa.