Bertukar Praktik Baik, Diskominfo Wonosobo dan Setjen DPR RI Perkuat Tata Kelola Informasi
Sekretariat Minggu, 20 September 2026
1 views | Share:

Bertukar Praktik Baik, Diskominfo Wonosobo dan Setjen DPR RI Perkuat Tata Kelola Informasi

Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang menyediakan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Prinsip tersebut menjadi bagian dari praktik pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibagikan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam Sharing Knowledge bersama Sekretariat Jenderal DPR RI, Kamis (17/9/2026) di Joglo Resto Wonosobo.

Kegiatan yang mempertemukan Pemkab Wonosobo, dalam hal ini Diskominfo dan Sekretariat DPRD Wonosobo, bersama Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai pengelolaan informasi publik sekaligus tata kelola dokumentasi kelembagaan. Forum dibuka oleh Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR RI, Arini Wijayanti, dan berlangsung melalui dua paparan materi serta diskusi interaktif.

Dari sisi Wonosobo, Kepala Diskominfo sekaligus PPID Utama Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, membagikan strategi dan praktik yang dilakukan dalam mempertahankan predikat Kabupaten Informatif selama tiga tahun berturut-turut di Jawa Tengah. Keterbukaan informasi ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya Diskominfo, tetapi juga seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga pemerintah desa sesuai kewenangannya.

Salah satu praktik yang dibagikan adalah pemanfaatan SoboPEDIA sebagai portal integrasi layanan informasi publik. Portal tersebut dilengkapi mesin pencari lokal berbasis data resmi daerah sehingga pemohon dapat terlebih dahulu mencari informasi yang dibutuhkan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan informasi. Hingga pertengahan September 2026, SoboPEDIA tercatat telah melayani 431 pemohon informasi, dengan pengguna yang antara lain berasal dari mahasiswa, ASN, dan perangkat desa.

Penguatan layanan juga terlihat dari respons PPID Utama Wonosobo dalam menangani permohonan informasi. Rata-rata waktu respons tercatat 4 hari, 15 jam, dan 30 menit. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan informasi yang tidak hanya terbuka, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Praktik baik lainnya berkaitan dengan pengelolaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Wonosobo menerapkan prinsip bahwa informasi dikecualikan berdasarkan muatan isi informasi, bukan dengan menutup keseluruhan dokumen. Penetapannya juga dilakukan melalui Uji Konsekuensi dengan melibatkan unsur masyarakat, antara lain akademisi, jurnalis, LSM, dan Forum Anak. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki alasan untuk dikecualikan.

Berbagai upaya tersebut turut mendukung capaian Wonosobo dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pada 2025, Kabupaten Wonosobo memperoleh nilai 98,36 dan mempertahankan predikat Informatif, sekaligus menempati posisi kedua kategori Kabupaten di Jawa Tengah.

Sementara itu, dari Sekretariat Jenderal DPR RI, Perisalah Legislatif Ahli Madya Febrianto Wisnu, berbagi mengenai standar operasional dan pengarsipan risalah rapat yang akurat. Pengelolaan digital melalui aplikasi SIRIH (Sistem Informasi Risalah) DPR RI juga diperkenalkan sebagai salah satu praktik yang dapat menjadi referensi bagi Sekretariat DPRD Wonosobo dalam mengelola risalah secara lebih aman, sistematis, dan sesuai perkembangan teknologi.

Diskusi dua arah kemudian menjadi ruang untuk saling melihat praktik, tantangan, dan strategi pengelolaan informasi maupun dokumentasi kelembagaan. Bagi Diskominfo Wonosobo, forum tersebut menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman sekaligus belajar dari praktik yang diterapkan lembaga lain.

Melalui sharing knowledge ini, Diskominfo Wonosobo berharap pertukaran praktik baik dapat terus memperkuat kualitas layanan informasi publik, tidak hanya dari sisi keterbukaan, tetapi juga kemudahan akses, kecepatan layanan, akurasi informasi, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari Wonosobo, praktik baik dibagikan untuk menjadi pembelajaran bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel.