BALON UDARA BAHAYAKAN PENERBANGAN, BUPATI HIMBAU MASYARAKAT TIDAK TERBANGKAN BALON SECARA LIAR
Admin Senin, 11 April 2022 pukul 00.58 WIB
418 views | Share:

BALON UDARA BAHAYAKAN PENERBANGAN, BUPATI HIMBAU MASYARAKAT TIDAK TERBANGKAN BALON SECARA LIAR

Sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di masyarakat Wonosobo, tradisi menerbangkan balon udara dengan ukuran besar pada perayaan Hari raya Idul Fitri. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap lalu lintas penerbangan, hal ini menjadi perhatian khusus PT AirNAv Indonesia, sehingga secara langsung melakukan audensi dengan Bupati Wonosobo, Jumat (8/4/2022) di Ruang Rapat Pringgitan Pendopo Bupati. Turut hadir dalam audensi tersebut Wakil Bupati Wonosobo, Plt. Asisten Pemerintahan Sekda, Bagian Prokompim Setda, Diskominfo, Disperakimhub dan Satpol PP.

Saat menerima audensi, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam arahannya menegaskan, pihaknya  akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri tahun ini. Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat aktivitas tersebut beresiko menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan utamanya mengganggu jalur penerbangan udara.   Untuk itu Afif menginstruksikan, kepada OPD terkait untuk gencar melakukan sosialisasi baik melalui platform media sosial, Web TV, media cetak, dan lainnya guna menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar. 

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja, Pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar, selain itu juga perlu dipahamkan agar masyarakat tidak multi tafsir memahami peraturan yang ada, intinya proses sosialisasi dimaksudkan agar adanya pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keselamatan penerbangan yang aman dan terkendali,” tandasnya.

Selaras dengan Afif, Plt. Asisten Pemerintahan Setda yang dijabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati menegaskan, Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang resiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar. Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman. 

Dalam pasal 53 ayat 1 undang-undang penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” bebernya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat sesaat setelah mengikuti audensi mengatakan, Bupati  menindaklanjuti audiensi dengan PT AirNav Indonesia tersebut dengan memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya keselamatan pesawat terbang di udara sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Sehingga  tidak ada lagi warga yang berupaya melanggar Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.

“Secara tegas tadi bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan, diminta dalam merayakan idul fitri tidak lagi ada yang nekat menerbangkan balon secara liar, tapi harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada, jangan sampai ada warga yang melanggar Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan,” ujarnya.