
Audit SPBE Terus Berlanjut, Perkuat Implementasi Aplikasi Sitawon
Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Wonosobo terus bergulir sebagai langkah strategis untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan efektif. Kegiatan audit ini menjadi instrumen penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan digital yang berorientasi pada hasil, tidak hanya menilai kepatuhan aplikasi terhadap standar dan prosedur, tetapi juga mendorong perbaikan yang terukur.
Pada tahun 2025, audit difokuskan pada aplikasi Sitawon, Sistem Informasi Tata Kelola Pendapatan Daerah yang dikelola Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). Aplikasi ini sangat strategis karena berperan langsung dalam pencatatan dan pengelolaan pendapatan daerah, sehingga kualitas dan akurasinya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja fiskal pemerintah daerah.
Pelaksanaan audit Sitawon dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Diskominfo Wonosobo sebagai pengampu SPBE, bersama perangkat daerah terkait seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bappeda. Kolaborasi ini menjadikan audit lebih komprehensif karena tidak hanya menilai aspek teknis aplikasi, tetapi juga menyinergikan kebijakan, pengawasan, serta arah perencanaan pembangunan daerah.
Kabid Informatika Diskominfo Wonosobo, Sugeng Riyadi, menegaskan bahwa proses audit mengacu pada regulasi yang berlaku. Audit Sitawon dilaksanakan berdasarkan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE. Dengan dasar hukum ini, audit dipastikan berjalan sesuai standar baku yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga pertengahan September 2025, audit Sitawon telah mencapai sekitar 70% dari target penyelesaian. Progres ini ditunjukkan melalui serangkaian empat kali audit yang sudah dilaksanakan secara mingguan, dengan agenda meliputi pemeriksaan dokumen, peninjauan alur proses aplikasi, serta verifikasi teknis pemanfaatan sistem. “Audit ini dilaksanakan untuk memastikan ketaatan terhadap standar dan prosedur, sehingga hasilnya berkualitas dan selesai tepat waktu,” jelas Sugeng.
“Targetnya audit Sitawon selesai pada akhir September 2025. Hasilnya akan dituangkan dalam rekomendasi tim auditor untuk DPPKAD selaku auditee. Dari situ, diharapkan muncul perbaikan nyata dan penguatan sistem, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan semakin transparan, akuntabel, serta sesuai kaidah tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.