ZAKY MOHAMMAD, S.Kom
Rabu, 30 Mei 2018
Waktu Layanan
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Dinas Komunikasi dan Informatika penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum'at.

BERITA TERKAIT
Menu Aksesibilitas
Kontras
Sorot Tautan
Teks Lebih Besar
Spasi Teks
Tinggi Garis
Font
Cursor
Saturasi