Wabup Dorong Kegiatan Belanja Pemkab Yang Masih Rendah
Melihat perkembangan kegiatan belanja yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo yang masih sedikit, Wakil Bupati, Drs. Muhammad Albar, MM, mendorong setiap perangkat daerah untuk segera melaksakan kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing perangkat daerah.
Saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Belanja langsung (POBL), Senin (7/6), di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda, Wakil Bupati menyampaikan garis besar perkembangan kegiatan belanja yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah. Anggaran belanja yang tersedia adalah sebesar 1 Trilyun 967 Milyar 746 Juta 230 Ribu 449 Rupiah. Hingga 30 April 2021, telah terealisasi sebesar 265 Milyar 672 Juta 713 Ribu 309 Rupiah atau sebesar 13,5%. Kemudian hingga 31 Mei 2021, realisasi belanja menjadi 401 Milyar 512 Juta 596 Ribu 062 Rupiah atau sebesar 20,4%. Sehingga dapat terlihat bahwa dari bulan April ke Mei 2021, terdapat kenaikan realisasi belanja sebesar 6,9%.
Pada kesempatan itu, Muhammad Albar, juga menyampaikan sejauh mana tindak lanjut yang sudah ditempuh oleh masing-masing Perangkat Daerah, terkait perintah yang sudah diberikan pada rapat koordinasi sebelumnya. “Kepala Bagian Hukum dan tim penyusun Peraturan Bupati Penjabaran APBD Kabupaten setelah refocusing, saya minta melaporkan sejauh mana proses penyusunan naskah peraturan tersebut. Laporkan pula jika terdapat kendala yang dapat kita diskusikan bersama pemecahannnya, sehingga Peraturan Bupati dapat segera terbit sesuai target, dan Perangkat Daerah dapat segera melaksanakan kegiatan”, ungkap Wabup.
“Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaporkan sejauh mana follow up terhadap provinsi, terkait petunjuk dalam penyusunan Rencana Kerja Operasional (RKO), dan kapan RKO dapat mulai disusun. Saya dan Bupati harap, pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan fisik dalam melaksanakan Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur, sesuai tenggat waktu yang ditargetkan”, tambah Muhammad Albar.
Selain itu, sejauh mana proses pelaporan kepada Kementerian Keuangan, dan input di aplikasi OMSPAN, terkait pengalokasian dana DAK. Karena pelaporan maksimal dilakukan tanggal 21 juli 2021. “Jangan sampai alokasi dana DAK tidak dapat ditransfer ke Kas Daerah dan dianggap hangus karena keterlambatan pelaporan dan penginputan. Jangan sampai karena keterlambatan yang tidak diinginkan ini, pelaksanaan kegiatan fisik dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik terhambat”, tegas Wabup.
Wabup juga menyampaikan terkait perkembangan pengumuman RUP, yang tenggat waktunya adalah tanggal 29 Mei 2021. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat melaporkan, sudah mencapai berapa persenkah pengumuman pada SiRUP hingga tanggal 29 Mei 2021, dan apakah Perangkat Daerah yang belum mengumumkan RUP pada rapat koordinasi lalu sudah menyelesaikan dan mengumumkan RUP”, pungkas Wabup.
Sementara pada kesempatan itu, Sekda Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, juga menyampaikan kepada semua perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti arahan dari Wakil Bupati.
“Meski dikejar waktu, saya yakin kepada semua perangkat daerah bisa melaksanakan. Dengan berkoordinasi antar perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, penyerapan anggaran bisa cepat terlaksana tanpa menyalahi atauran yang ada”, pungkas Sekda.