Tebus Pupuk Bersubsidi Wajib Gunakan Kartu Tani
SADDAM Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 12.03 WIB
274 views | Share:

Tebus Pupuk Bersubsidi Wajib Gunakan Kartu Tani

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo meluncurkan Kartu Tani, kartu yang secara resmi akan menjadi syarat wajib bagi setiap petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi untuk keperluan lahan pertaniannya. Launching Kartu Tani yang digelar pada Rabu (5/8/2020) di Aula Kecamatan Kejajar tersebut, dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab, distributor pupuk wilayah Wonosobo, Pimpinan BRI Cabang Wonosobo, Camat beserta Forkopimcam Kejajar, Ketua Paguyuban Kades Kalur Wonosobo, perwakilan Kios Pupuk Lengkap (KPL) serta perwakilan Gapoktan se-Wonosobo. Dengan telah diterimanya Kartu Tani, Bupati berharap para petani merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. “Kartu Tani ini selain memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, juga mendorong tertib administrasi di tingkat kios agar penyalurannya diakui oleh auditor serta terjamin transparansi dan akuntabilitasnya”, tutur Bupati.

Program Kartu tani tersebut, menurut Bupati sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017 Tentang penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah, serta Surat Kepala Dinas pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Juni 2020 perihal Percepatan Implementasi Kartu Tani Tahun 2020. Di tataran Kabupaten, perihal Kartu Tani ditegaskan Bupati juga telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 525/149/2020 tertanggal 28 Juli 2020. Dengan telah adanya regulasi berlapis tersebut, Bupati berharap distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani tak terhambat, semua petani mendapatkan jatah dan sesuai hak masing-masing demi meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Wonosobo.

Senada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan, Sumaedi, juga meminta para petani agar memanfaatkan Kartu Tani tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, penggunaan Kartu Tani disebut Sumaedi telah menjadi syarat utama penebusan pupuk bersubsidi. “Bagi para petani yang belum memiliki Kartu Tani, atau kartu yang lama sudah tidak berfungsi, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat”, tegasnya. Bagi para pemilik kios pupuk yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi, secara tegas Sumaedi juga meminta agar mereka tak melayani penebusan pupuk bagi petani yang tidak menggunakan Kartu Tani maupun surat rekomendasi BPP setempat.