Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik Pemkab Wonosobo Masuk Kategori Baik
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Wonosobo masuk predikat baik, hal ini dipastikan saat Pemkab Wonosobo yang diwakili Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo menerima hasil evaluasi SPBE tahun 2018, dari Kementerian PAN dan RB, pada Kamis - Jum’at (28 - 29/3) di Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Tri Antoro, di kantornya, Senin (1/4), Pemerintah Kabupaten Wonosobo berhasil memperoleh nilai 2,94 dalam penilaian pelaksanaan SPBE tahun 2018. Nilai ini masuk predikat baik. Wonosobo dianggap berhasil dengan baik melaksanakan tiga domain yang menjadi aspek penilaian SPBE, yakni domain kebijakan, domain tata kelola dan domain layanan.
Indeks penilaian SPBE sendiri dibagi 5, nilai kurang dari 1,8 masuk predikat kurang, nilai kurang dari 2,6 masuk predikat cukup, nilai kurang dari 3,5 masuk predikat baik, nilai kurang dari 4,2 masuk predikat sangat baik dan antara 4,2 sampai 5,0 masuk predikat memuaskan. Pada tahun 2018 sebanyak 623 Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota dinilai Kementerian PAN dan RB. Khusus untuk Pemerintah Kabupaten, ada 370 Kabupaten yang dinilai, sedang yang mendapatkan nilai kategori baik hanya 8% atau sekitar 30 Kabupaten, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo di dalamnya. Adapun sebanyak 92% atau sebanyak 340 Kabupaten lainnya masuk dalam kategori cukup, bahkan masih banyak yang masuk kategori kurang.
Ditambahkan Tri Antoro, evaluasi SPBE tahun 2018 merupakan program dari Kementerian PAN dan RB, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 05 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE.
Pemkab Wonosobo sendiri dinilai mempunyai beberapa kelebihan, di antaranya dalam domain kebijakan SPBE, terkait kebijakan Tata Kelola SPBE dan kebijakan Layanan SPBE. Dalam kebijakan Tata Kelola SPBE, Pemkab Wonosobo telah mempunyai kebijakan mengenai Tim Pengarah SPBE melalui SK Bupati Nomor 050/322/2008. Kemudian adanya rencana induk SPBE sesuai Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2014, RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017, serta Renstra/Renja Kominfo yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai tata kelola rencana induk, pusat data, integrasi sistem aplikasi dan aplikasi berbagi pakai.
Sedangkan dalam kebijakan Layanan SPBE, Pemkab Wonosobo telah memiliki beberapa regulasi, di antaranya terkait kebijakan manajemen perencanaan dan penganggaran, yang mana hal ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 1/2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Berikutnya kebijakan manajemen keuangan yang sudah sesuai dengan Perbup Nomor 17 tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perbup Nomor 30 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dalam Kebijakan bidang pengadaan, sudah sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta SK Bupati Nomor 050/474/2017 tentang Pembentukan Tim Layanan Pengadaan secara Elektronik. Untuk kebijakan pengaduan publik sudah sesuai dengan SK Nomor 490.1/449/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat serta Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik. Sedang untuk kebijakan JDIH, sudah sesuai dengan Perbup Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo. Adapun kebijakan whistleblowing (WBS) sudah diatur dalam Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 700/400/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelolan Pengaduan (Whistleblowing).
Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Wonosobo, Samsul Ma’arif, menambahkan bahwa mengingat penilaian SPBE tahun 2018 ini merupakan pertama kali bagi Kabupaten Wonosobo, maka untuk langkah berikutnya perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan, sehingga apa yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan, sedangkan yang masih belum maksimal harus ditingkatkan lagi. Harapannya evaluasi SPBE tahun 2019 ada peningkatan yang signifikan. Untuk itu perlu kontribusi dari OPD terkait serta komitmen para pihak dalam mengawal impelementasi dan mengevaluasi jalannya SPBE di Kabupaten Wonosobo.
Menanggapi capaian ini, Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras semua pihak, sehingga Pemkab Wonosobo dianggap baik dalam melaksanakan SPBE oleh Kementerian PAN dan RB. Bupati berharap hasil evaluai SPBE tahun 2018 ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh tiap OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE yang terpadu, sehingga dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, Aparatur Sipil Negara dan Instansi Pemerintah. Hal ini perlu perhatian khusus, karena inovasi pembangunan SPBE yang terintegrasi sangat penting dalam mengawal reformasi birokrasi di Pemkab Wonosobo, khususnya di bidang layanan publik berbasis aplikasi teknologi informasi.