
Koordinasi Teknis Pengembangan Aplikasi , Wujudkan Layanan Elektronik Terintegrasi Berbasis SPBE
Wonosobo, 19 Juni 2025 — Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan keterpaduan layanan elektronik lintas perangkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan rapat koordinasi teknis pengembangan aplikasi perangkat daerah pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah, antara lain Disdukcapil, Disparbud, DPMPTSP, DPPKBPPPA, DPUPR, BPBD, RSUD Setjonegoro, BPPKAD, hingga Bagian Organisasi Setda.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Informatika, Sugeng Riyadi, S.Sos., yang menekankan pentingnya pengembangan aplikasi berbasis arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa setiap pembangunan aplikasi harus menghindari duplikasi sistem, mengutamakan prinsip user-oriented, interoperabilitas, dan keamanan data. Selain itu, seluruh aplikasi yang dibangun wajib melalui proses asesmen dan verifikasi oleh Diskominfo guna memastikan kesesuaian terhadap standar teknis SPBE.
Materi utama rapat disampaikan oleh Tim Bidang Informatika yang membahas secara teknis kerangka kerja pengembangan aplikasi melalui pendekatan SDLC (System Development Life Cycle), yang mencakup tahapan perencanaan, analisis kebutuhan, desain, implementasi, uji coba, hingga pemeliharaan. Disampaikan pula bahwa semua aplikasi yang dikembangkan wajib terdokumentasi dalam katalog aplikasi pemerintah daerah dan memanfaatkan API/SPLP untuk keterpaduan data antar sistem.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perangkat daerah menyampaikan pertanyaan dan masukan. BPBD menanyakan mekanisme pengisian formulir digital untuk aplikasi lama yang dikembangkan ulang, dan dijelaskan bahwa prosedurnya sama dengan aplikasi baru untuk keperluan asesmen. Bagian Organisasi menyarankan agar setiap perangkat daerah mulai menganggarkan biaya pemeliharaan aplikasi secara mandiri. Sementara itu, Inspektorat meminta adanya asistensi teknis agar pegawai mereka dapat memahami proses pengembangan aplikasi secara lebih mendalam, serta mendukung penyusunan regulasi pembentukan tim pengembang lintas perangkat daerah yang tengah disusun oleh Diskominfo.
Sebagai hasil rapat, disepakati beberapa poin penting, antara lain
- Semua pengajuan pengembangan aplikasi wajib melalui pengisian formulir digital
- Setiap aplikasi harus mendapat persetujuan teknis dari Diskominfo
- Perangkat daerah diimbau mengalokasikan anggaran untuk maintenance aplikasi secara mandiri
- Perlu peningkatan kapasitas SDM melalui program asistensi antar-OPD
- Penyusunan regulasi pembentukan tim pengembang lintas OPD akan segera dirampungkan.
Adapun tindak lanjut dari pertemuan ini meliputi pengisian formulir digital oleh perangkat daerah paling lambat 30 Juni 2025, penyusunan jadwal asistensi teknis oleh Diskominfo, inventarisasi aplikasi yang sudah berjalan untuk keperluan integrasi SPBE, serta finalisasi regulasi pembentukan Tim Pengembang Lintas OPD
Kegiatan koordinasi teknis ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan terintegrasi di Kabupaten Wonosobo.