Sekitar 160 Pejabat Struktural Difungsionalkan, Bupati Gelar FGD
Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan disebuah lembaga pemerintah, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF) di Kabupaten Wonosobo saat ini ada sekitar 3300 tenaga pendidik atau guru, 776 tenaga kesehatan dan 400 fungsional lainnya, ungkap Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo Tri Antoro saat Focus Group Discusion, Jum’at (7/1) di Pendopo Selatan. Dengan FGD diharapkan jajaran ASN yang disetarakan jabatannya dari struktural ke fungsional tidak timbul multi tafsir dan salah persepsi sehingga menurunkan semangat dan etos kerja .” Kegiatan FGD ini perlu kita bangun secara terus menerus secara terbuka sehingga tidak ada gejolak di OPD masing-masing,” kata Tri Antoro.
Lanjut Tri Antoro, Sekitar 160 pejabat struktural beralih menjadi pejabat fungsional sebagaimana ikuti kebijakan pemerintah pusat, harapnya, semua dapat menerima dan memahami atas kebijakan ini, sehingga dengan sistem kerja yang baru, tetap mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan mutu kinerja terbaiknya. Tahap awal, jelas Tri Antoro, BKD akan menyelenggarakan pelatihan atau diklat dasar untuk pejabat fungsional yang baru saja dilantik sebagai bekal awal menjadi pejabat fungsional. “Harapan saya dengan penyetaraan tersebut mampu memangkas birokrasi yang panjang, sehingga kualitas dan efisiensi kerja dapat meningkat serta pelayanan publik akan lebih optimal,” tambahnya.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, kebijakan penyetaraan dari struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut Pemkab dalam mengimplementasikan kebijakan nasional. Afif mengingatkan kepada ASN, untuk tetap komitmen dan semangat dalam bekerja membangun Wonosobo yang berdaya saing, makmur, serta sejahtera, ditunjukkan dengan bekerja secara fleksibel, terbuka, nyaman, dan produktif. ”Ini masa transisi, maka kita adakan evaluasi secara terbuka terhadap penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, dengan harapan tidak menimbulkan gejolak dan menurunkan kinerja,” beber Afif.
Senada dengan Afif, Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar menambahkan, Sebelum ditetapkan sebagai keputusan, pemda membuat beberapa opsi terkait penyetaraan jabatan ini, sebagai wujud kehati-hatian agar tidak ada yang dirugikan. Apapun hasilnya tetaplah bekerja dengan cerdas dan ikhlas untuk masyarakat Wonosobo. “Kami mengajukan beberapa opsi terkait kebijakan pemerintah pusat soal penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, karena ini sifatnya wajib maka kita harus mentaatinya, satukan langkah dan sikap dalam kebersamaan demi membangun Wonosobo lebih baik lagi,” pungkasnya.