Reklame Tak Berizin Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo menurunkan ratusan reklame tanpa izin dalam operasi yang digelar sejak dua minggu lalu. Kegiatan tersebut dihelat dalam operasi non-yustisial di kawasan kota / kabupaten Wonosobo.
Kabid Trantib Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro, Selasa (2/3) mengungkapkan operasi menyasar reklame dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini dilakukan untuk menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda.
Tercatat sebanyak 455 buah reklame yang terdiri dari baliho besi, neon box, banner dan spanduk yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai aturan hingga reklame yang habis masa izin serta pajaknya berhasil diamankan.
“Dari keseluruhan reklame yang kami amankan, terbanyak ialah reklame yang tidak berizin. Disusul reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan dan terakhir reklame yang habis masa izin maupun pajaknya. Termasuk papan reklame pemerintah yang sudah tidak layak dan dapat membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Sesuai dengan Perda 2 Tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara melintang jalan, dipaku di pohon, dipasang pada tiang listrik atau telepon, maupun dipasang pada fasilitas umum lainnya. Disamping itu reklame juga harus dilengkapi dengan stiker izin dan stiker pajak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui papan pengumuman maupun melalui media sosial agar setiap pemasangan reklame memperhatikan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, operasi yang digelar Satpol PP ini, selain untuk menjaga ketertiban kota / kabupaten, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame.
“Operasi ini untuk memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda kabupaten Wonosobo yang menyebabkan ketidak teraturan. Disamping itu juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang berusaha menghindar dari kewajiban pajak serta retribusi reklame,” tandasnya.
Sebagai tindaklanjut operasi tersebut, Hermawan mengaku pihaknya akan lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta penegakan, dalam rangka mewujudkan kabupaten Wonosobo yang tertib dan pro investasi. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang bermaksud untuk melakukan kegiatan promosi melalui iklan dan reklame di Kabupaten Wonosobo untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran retribusi serta perizinan reklame,” pungkasnya.