Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Wisatawan Golongan Rentan Wajib Diawasi Ketat
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten menerbitkan panduan perihal penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dalam rangka menyambut datangnya liburan panjang pada akhir bulan Oktober pekan depan. Panduan tersebut dijelaskan Pelaksana Tugas Kepala Disparbud, Kristiyanto, sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 38 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/683/2020 perihal Pengetatan Penerapan Protokol Kesehatan bagi penyelenggara usaha Pariwisata. “Menyikapi adanya liburan panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi yang rencananya dimulai pada 28 Oktober sampai dengan 1 Nopember 2020, maka kami menilai perlu dilakukan upaya kembali pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Wonosobo yang sampai dengan saat ini masih menunjukan tren kenaikan”, terang Kristiyanto dalam rilis resmi tertulis, Rabu (21/10/2020).
Sejumlah kewajiban bagi para pengelola usaha pariwisata, disebutkan Kristiyanto antara lain adalah melakukan penilaian mandiri risiko COVID-19 dalam 14 hari perjalanan terakhir wisatawan, sesuai dokumen Self Assessment Resiko COVID-19 sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Kemudian setiap pelaku usaha wisata juga harus memastikan petugas dan setiap wisatawan yang berkunjung dalam keadaan sehat, dan tidak mengijinkan masuk lokasi jika dalam kondisi atau menunjukan gejala batuk, pilek, demam (suhu di atas 37,3 derajat Celcius), dan sesak nafas”, lanjutnya. Petugas di setiap objek wisata juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap wisatawan yang masuk kategori golongan rentan COVID-19, yaitu yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan kondisi rentan lainnya.
Selain itu, pemilik usaha wisata ditegaskan Kristiyanto juga harus memastikan petugas dan wisatawan selalu memakai masker dengan benar, teratur mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau dapat menggunakan handsanitizer, serta menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan tidak kalah penting adalah memastikan tidak terjadi kerumunan pengunjung yang dimulai dari area parkir (titik kumpul awal wisatawan), ticketing/pelayanan pengunjung, lokasi wisata, toilet, mushola/tempat ibadah, spot selfi, area pintu masuk/keluar pengunjung, dan lokasi-lokasi lainnya yang berpotensi menjadi tempat penularan virus korona. “Kami juga meminta agar di setiap lokasi wisata, ditempatkan petugas dan dilengkapi kembali fasilitas serta sarana yang diperlukan agar protokol kesehatan dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta memperbanyak himbauan penerapan protokol kesehatan secara efektif di tempat-tempat strategis baik secara penyampaian langsung, gambar/poster, audio, dan bentuk-bentuk lainnya”, tandasnya. Pihak pengelola, menurut Kristiyanto wajib menolak atau tidak mengijinkan masuk bagi petugas maupun wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar di lokasi usaha pariwisata.
(Danang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)