Pengumpulan dan Pembagian Zakat Didorong Lebih Awal
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan panduan ibadah selama Bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1441 H, di tengah suasana prihatin akibat pandemi wabah Corona Virus Desease (COVID-19). Melalui Surat Edaran Nomor 360/082/2020 yang ditandatangani Bupati, Eko Purnomo, warga masyarakat muslim di Kabupaten Wonosobo diimbau untuk tetap melaksanakan segenap rangkaian ibadah sepanjang Bulan Suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya, mengacu pada ketentuan fikih.
Mengingat situasi dan kondisi yang mesti mematuhi sejumlah protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19, Bupati juga mengimbau agar umat muslim lebih banyak menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Ibadah sholat tarawih dan tadarus Al-Qur'an contohnya, diminta untuk tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid, melainkan bisa di rumah. Pun demikian dengan tradisi buka bersama ataupun sahur bersama yang biasa dilakukan pada Ramadhan sebelumnya, Bupati juga meminta agar ditiadakan, diganti dengan sahur di rumah bersama keluarga. Kemudian acara acara seperti Tarawih keliling di jajaran pemerintah Kabupaten, hingga takbiran keliling, seperti diatur dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan. Bahkan hingga pada saatnya Idul Fitri 1 Syawal mendatang, Bupati juga meminta agar tradisi Halal Bi Halal di semua kalangan masyarakat, agar tidak digelar, diganti dengan memanfaatkan aplikasi panggilan video atau sambungan telpon.
Surat Edaran tertanggal 22 April 2020, yang ditujukan kepada para Camat di 15 Kecamatan tersebut juga mengatur perihal pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah. Organisasi pengelola zakat atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) diimbau agar bisa melaksanakan pengumpulan zakat maupun pembagiannya dalam waktu lebih awal agar secepatnya bisa diterima para mustahik. Dalam pelaksanaannya, Bupati mengimbau agar meminimalkan adanya kontak fisik saat pengumpulan maupun pentasyarufan zakat fitrah. Para pengelola diminta agar mengedepankan layanan jemput zakat, atau memanfaatkan sarana layanan perbankan dengan sistem transfer zakat dalam bentuk uang. Dalam pembagian zakat apabila pihak pengelola berada di lingkungan masjid atau mushola, juga diwajibkan agar menyediakan sarana cuci tangan dan desinfektan serta selalu mengenakan alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan demi menghindarkan dari penularan COVID-19.