Pengisian Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Tunggu Izin Mendagri
Tak kurang dari 7 pos jabatan tinggi pratama di lingkup Pemkab Wonosobo akan segera mengalami kekosongan karena pejabat lama memasuki masa purna tugas. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo mengaku sudah menyiapkan pengajuan izin untuk pelantikan pejabat baru kepada Menteri Dalam Negeri. “Mengingat adanya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Bupati boleh melantik pejabat dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pendafataran oleh KPU asalkan ada izin Menteri Dalam Negeri,” tutur Sekda ketika ditemui seusai pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Pemkab Wonosobo, di Pendopo Bupati, Selasa (7/1/2020).
Menurut Andang, 7 OPD yang sudah dan akan mengalami kekosongan pimpinan adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, karena Eko Yuwono selaku Kadin mengalami pergeseran ke kursi Asisten Administrasi Setda. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan karena Junaedi selaku Kepala Dinas kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan karena Abdul Munir segera purna tugas, Dinas Sosial dan Pemdes karena Muawal Sholeh juga segera purna tugas, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “Juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebentar lagi Kepala Dinas nya purna tugas, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebentar lagi Pak Sigit Sukarsana juga pensiun,” lanjutnya. Demi menjaga ritme kinerja pemerintah Kabupaten Wonosobo, kekosongan pimpinan tinggi pratama tersebut diakui Andang bakal segera diisi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
Sementara, terhadap para pejabat yang baru saja dilantik maupun yang dikukuhkan kembali di awal Tahun 2020, Bupati menegaskan bahwa pengisiaan jabatan melalui mekanisme rotasi, mutasi maupun promosi merupakan dinamika biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan. “Berkali-kali sudah saya tegaskan bahwa dalam sebuah organisasi pemerintahan, pergantian jabatan merupakan hal biasa yang tidak perlu disikapi secara berlebihan,” tegas Bupati. Baik yang mengalami pergeseran jabatan maupun promosi, Bupati meminta agar mereka secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas baru masing-masing sehingga tidak mengganggu kinerja di OPD. Adanya sejumlah nomenklatur baru di lingkup Sekretariat Daerah maupun Dinas juga disebut Bupati menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan implementasi Peraturan Daerah tentang SOTK.