Pengelolaan Layanan Aduan Masyarakat Merujuk Ke Bandung Command Centre
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo tengah mematangkan rencana penerapan layanan aduan masyarakat berbasis online, terpadu dengan program smart city. Dalam upaya itulah, pada Kamis (13/9) kemarin, Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro, Sekretaris Dinas Dwiyama SB, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bambang Sutejo hingga jajaran pejabat terkait lainnya mengunjungi Bandung Command Centre (BCC), yang merupakan unit pelaksana teknis pengelola layanan aduan dan pusat kendali smart city, di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung.
Ditemui di ruang kerjanya sepulang dari Bandung pada Jumat (14/9) petang, Eko menerangkan pentingnya pengelolaan layanan aduan masyarakat untuk mendukung program pembangunan daerah. “Pengelolaan aduan masyarakat secara terpadu berbasis online di Kota Bandung yang telah berjalan kurang lebih selama tiga tahun terakhir kami nilai layak untuk menjadi rujukan,” tutur Eko. Di Kota Bandung, tata kelola layanan aduan masyarakat menurutnya sudah sangat maju dan terintegrasi dengan pusat kendali smart alias Kota Cerdas, atau dikenal dengan Bandung Command Centre. Selain mengelola aduan masyarakat, BCC diterangkan Eko juga berfungsi sebagai layanan kedaruratan masyarakat menggunakan aplikasi panic button, serta sebagai pendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah (Decission Support System alias DSS).
“Untuk pengeloaan aduan masyarakat, BCC memanfaatkan aplikasi LAPOR, atau layanan aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, sebuah aplikasi yang dibangun oleh Kementerian PAN/RB dan dapat dipergunakan oleh seluruh daerah di Indonesia karena berbasis internet,” terang Eko. Hal itu, menurutnya juga akan segera diterapkan di Kabupaten Wonosobo, karena dari segi infrastruktur maupun SDM juga sudah disiapkan. Surat Keputusan Bupati tentang Tim Pengelola LAPOR menurut Eko juga telah terbit sehingga payung hukum nya juga kuat. Mencontoh Kota Bandung dengan BCC nya, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo menurut Eko akan berupaya mengoptimalkan peran Pusat Kendali Bupati yang berada di komplek Sekretariat Daerah. “Infrastruktur nya sudah siap, hanya mungkin kami masih akan mematangkan penjadwalan petugasnya, karena di BCC operatornya juga melibatkan personel dari kepolisian dan Dinas Perhubungan,” beber Eko.
Tak hanya sebagai pusat layanan aduan masyarakat, di ruang kendali Bupati menurut Eko nantinya pimpinan daerah, baik Bupati atau Wakil Bupati hingga Sekda dan para pimpinan perangkat daerah yang ingin mengetahui berbagai macam data pendukung juga dapat mengaksesnya dengan lebih mudah. “Tata kelola aduan dengan memanfaatkan aplikasi LAPOR, apabila sesuai Standard Operational Procedure (SOP) hanya dibatasi selama 5 hari saja, sehingga nantinya setiap OPD terkait yang tidak menindaklanjuti aduan masyarakat akan ber kode merah dan dapat dikenai teguran langsung dari pimpinan daerah,” tandasnya.