Pemkab Tarik Seluruh Surat Edaran Bupati Ke Pemilik Usaha Karaoke
Munculnya polemik terkait beredarnya surat edaran Bupati untuk penerbitan buku Wonosobo The Soul of Java yang dikirimkan ke sejumlah pemilik usaha karaoke diklarifikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten, Selasa (9/4). Sekretaris Dinas Kominfo, Winarningsih, dalam acara temu wartawan di ruang kerjanya menyampaikan surat yang beredar merupakan kealpaan pihak penerbit buku, yaitu CV Dipa Trans Media Tama. Atas kesalahan tersebut, Winarningsih juga mengakui pihak CV Dipa Trans sudah melayangkan surat resmi permohonan maaf kepada Bupati Wonosobo. Pihak CV, atas perintah Bupati melalui surat Nomor 481.13/051/2019, disebut Winarni juga telah menarik seluruh surat edaran ke para pemilik usaha karaoke pada Senin (8/4). “Ada 10 surat edaran yang telah ditarik dari para pemilik usaha karaoke”, jelas Winarningsih.
Ihwal beredarnya surat penawaran ke pemilik usaha hiburan, dijelaskan Winarni dilatarbelakangi dari munculnya penawaran oleh CV Dipa Trans Media Tama pada 25 Februari 2019 silam. Menurutnya, pihak CV menawarkan penerbitan buku dengan judul Wonosobo dalam Lintasan Sejarah dan Budaya, yang akhirnya diubah judulnya menjadi Wonosobo The Soul Of Java. Buku tersebut, dikatakan Winarni akan berisi ragam potensi dan keunggulan daerah untuk kemudian diterbitkan sebanyak 250 eksemplar dan diedarkan ke sejumlah pihak, seperti Lembaga Negara, Kedutaan, kalangan perhotelan, dan biro perjalanan wisata. “Tujuannya untuk menarik minat wisatawan dan para investor agar bersedia menanamkan investasinya di Wonosobo”, tambahnya.
Seluruh biaya yang muncul dari penerbitan buku tersebut, diterangkan Winarningsih akan menjadi tanggung jawab pihak CV. “Dari audiensi pihak CV dengan Bupati didampingi Kepala Dinas Kominfo, kemudian terbitlah surat rekomendasi dari Bupati kepada CV sebagai bekal menawarkan kesempatan kerja sama ke sejumlah pelaku usaha di Wonosobo”, terangnya. Namun demikian, Bupati disebut Winarningsih tidak mengetahui perihal penggandaan surat rekomendasi beserta scan tandatangannya yang kemudian juga diedarkan ke para pelaku usaha hiburan. “Mestinya ada koordinasi dari pihak CV, terkait kepada siapa saja surat tersebut akan dikirimkan, tapi ternyata tidak ada”, ungkapnya. Atas kesalahan itulah, CV Dipa Trans Media Tama disebut Winarningsih telah mengirimkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Bupati, di mana di dalamnya juga telah tercantum pengakuan atas kesalahan dan kealpaan perusahaan yang tidak melakukan koordinasi terkait distribusi surat.
“Kami berharap klarifikasi ini sekaligus mengakhiri polemik terkait surat tersebut, dan semua pihak dapat memahaminya dengan baik”, tutup Winarningsih.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)