Pegawai Pemkab Saling Bermaafan, Bupati Jabat Tangan Ribuan ASN
SADDAM Kamis, 13 Juni 2019 pukul 02.12 WIB
83 views | Share:

Pegawai Pemkab Saling Bermaafan, Bupati Jabat Tangan Ribuan ASN

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, selepas cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1440 H, mengikuti apel bersama di alun-alun Kota, yang dilanjutkan dengan halal bi halal dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ribuan ASN yang hadir saling bermaafan satu sama lain, setelah masing-masing menjabat tangan Bupati yang ikut didampingi istri, Ny. Fairuz Eko Purnomo, di Pendopo Kabupaten, termasuk dengan Wakil Bupati dan Ketua DPRD yang ikut ditemani istri.

Ditemui seusai berhalal bi halal dengan para ASN, Bupati Eko Purnomo mengaku sangat bersyukur setelah liburan dan cuti Idul Fitri, jajaran ASN Pemkab Wonosobo bersedia menaati aturan terkait disiplin masuk kerja. Pihaknya melihat, hampir seluruh ASN sudah masuk kerja.

Kepada para ASN, Bupati juga berpesan agar setelah libur dan cuti lebaran, semangat untuk melayani masyarakat tidak luntur, dan segera bekerja sebagaimana biasa sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat, yaitu mendapatkan pelayanan terbaik. Bupati menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak ASN yang indisipliner setelah mendapat libur dan cuti lebaran. Dan melalui momentum lebaran ini, semua ASN saling berjabat tangan dan memaafkan atas segala kesalahan maupun kekhilafan. Dan setelah selesai halal bi halal, pekerjaan harus segera dijalankan.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati, Agus Subagiyo juga berharap, agar semua ASN mulai bekerja dengan semangat berlipat. Pasca liburan dan cuti lebaran yang cukup panjang, tentu energi para ASN telah terisi kembali, sehingga selayaknya mereka langsung bekerja dengan lebih giat. Bagi ASN yang tidak disiplin, Wabup mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait, yaitu BKD dan Inspektorat, untuk menerapkan sanksi tegas, khususnya bagi ASN yang sengaja tak masuk kerja setelah libur dan cuti lebaran, terutama apabila yang bersangkutan tak memiliki alasan kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.