Pedagang dan Pengunjung Pasar Diwajibkan Bermasker
Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menghadapi ekskalasi jumlah pasien positif COVID 19, yang hingga Sabtu (18/4/2020) telah mencapai 18 orang. Selain terus mengajak warga masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, Pemkab juga mulai menyusun rencana-rencana strategis yang diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus corona. Salah satu rencana tersebut adalah akan membatasi jam buka pasar tradisional serta mewajibkan para pedagang dan pengunjung pasar untuk mengenakan masker pelindung wajah. "Kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah terbit Surat Edaran Bupati nya dan kami berharap agar warga masyarakat mematuhinya", tegas Sekda One Andang Wardoyo di tengah acara talkshow di LPPL radio Pesona FM bersama Ketua DPRD Afif Nurhidayat dan Jubir Gugus Tugas COVID 19 Wonosobo, dr Mohammad Riyatno, Sabtu (18/4/2020).
Pasar tradisional, menurut Andang memang saat ini menjadi salah satu pusat keramaian masyarakat, yang dikhawatirkan akan berpotensi memudahkan penularan virus mematikan tersebut. "Karena itu, mungkin dalam waktu dekat akan ada kajian untuk membatasi jam operasional pasar sehingga akan mengurangi terjadinya keramaian dan kerumunan manusia", tuturnya. Untuk sementara, Andang meminta agar pedagang maupun pengunjung yang beraktifitas di pasar selalu mengenakan masker, sehingga potensi penularan bisa ditekan. "Upayakan juga pedagang agar menyediakan sarana cuci tangan, serta melengkapi pelindung diri dengan kaos tangan, bisa dengan yang berbahan plastik demi mengurangi risiko kontak dengan pengunjung", tambahnya.
Warga masyarakat juga diimbau Sekda agar mengurangi keinginan ke pasar atau toko-toko modern demi menghindari risiko penularan wabah virus yang kini telah menginfeksi 18 orang di Kabupaten Wonosobo itu. "Manfaatkan para pedagang sayur atau bahan pokok keliling sehingga tidak perlu ke pasar sendiri, agar tidak berada dalam keramaian atau kerumunan", pintanya.
Perihal kewajiban mengenakan masker di luar rumah, Sekda menyebut bahwa per tanggal 16 April, Bupati Wonosobo telah menerbitkan SE Nomor 360/073/2020 yang mengatur hal tersebut. Seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan birokrasi, swasta, pendidikan, hingga pelaku usaha disebut Sekda tidak lepas dari kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah. "Surat Edaran sudah mencakup hingga ke para Camat untuk kemudian diteruskan kepada seluruh Kades/Kalur, hingga ke tingkat RT/RW", tandasnya. Bahkan demi mendisiplinkan pengenaan masker, personel Satpol PP disebut Sekda telah diminta agar melakukan operasi rutin di fasilitas publik.
(Danang - Dinas Kominfo Kabupaten wonosobo)