PPKM Diperpanjang, Gubernur Keluarkan Kebijakan, "Jateng Dirumah Saja"
Ganjar Pranowo menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa Tengah Tahap II diperpanjang hingga 8 Februari mendatang, bahkan kemungkinan besar akan diperpanjang lagi jika dirasa belum maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Di tahap ini Gubernur mengluarkan kebijakan "Jateng Di Rumah Aja". Dimana masyarakat diminta untuk dirumah saja selama dua hari. Demikian ditegaskanya pada rakor satuan tugas penanganCovid-19 secara virtual yang melibatkan Bupati dan Walikota se-Jateng, Senin pagi (1/2/2021). Menyikapai hal itu, Kabupaten Wonosobo pun memperpanjang pelaksanaan PPKM, sesuai instruksi Gunernur. Usai mengikuti rakor, bersama Wabup dan OPD terkait, Sekda segera menggelar rakor satuan tugas Kabupaten bersama dengan anggota forkopimda yang lain, sebagai tindak lanjut hal tersebut.
Dari rakor tersebut ada berbagai poin yang di sampaikan Sekda, One Andang Wardoyo. Bahwa Gubernur Jateng, telah mengeluarkan surat pelaksanaan PPKM. Tahap satu telah usai dan dilanjutkan tahap II dimulai 26 Januari hingga 8 februari. Sementara hasil rakor vicon kemarin, Seluruh Kabupaten/Kota di Jateng harus melaksanakan PPKM tersebut. Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan yakni, Jateng Dirumah Saja, yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, kemungkinan sabtu minggu. "Yang tadi siang sudah ditemukan gerakan atau kebijakan Pemerintah Provinsi, yaitu Jateng Dirumah Saja, yang mungkin akan dilaksanakan sabtu minggu nanti," ungkapnya.
Berdasarkan surat Gubernur Jateng No 443.5/0001159, tanggal 25 Januari 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM dan antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19, Bupati Wonosobo juga sudah mengeluarkan surat edaran No. 360/0116/2021, tanggal 26 Januari 2021, tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM dan antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19. Inti dari surat itu adalah optimalisasi pelaksanaan PPKM mulai 1 hingga 8 Februari mendatang, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Yakni memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat, baik sosial agama maupun kemasyarakatan. Yang semuanya telah di atur dalam PPKM, utamanya dalam penerapan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Untuk optimalisasi PPKM Sekda minta, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan intensitas dan mengubah strategi operasi yustisi (protokol kesehatan 3M dan jam malam) agar lebih tepat sasaran (di pasar, tempat usaha). Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satuan tugas kecamatan dan satuan tugas desa kelurahan.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , agar meningkatkan penataan pedagang pasar agar memenuhi protokol kesehatan (mengurangi kerumunan, menjaga jarak antar pedagang, antar pembeli, antar pembeli dan pedagang). Meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada usaha perdagangan (thermogan, masker, cuci tangan, jaga jarak). Meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada setiap usaha perdagangan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada usaha pariwisata (thermogen, masker, cuci tangan, jaga jarak/kapasitas). Meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada usaha pariwisata dan menutup usaha hiburan malam. Meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pasa semua kegiatan kebudayaan dan soaial kemasyarakatan agar meminimalkan kerumunan dan penerapan 3M. Meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada semua kegiatan kebudayaan.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Satuan Tugas Desa setiap harinya yang dijadikan sebagai saah satu indikator kinerha pemerintah desa.
Satuan Tugas Kecamatan
Meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan jam malam pada usaha perdagangan, usaha pariwiisata dan kegiatan kebudayaan yang ada di wilayah masing-masing. Meminta laporan harian pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan jam malam dari satuan tugas desa/kelurahan kepada bupati melalui satuan polisi pamong praja.
Satuan Tugas Desa / Kelurahan
Menugaskan jajaran perangkat desa / kelurahan di bawahnya untuk bekerja sama dengan babinkamtibmas dan babinsa setiap hari melakukan operasi dan penyadaran masyarakat setiap hari dalam penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, kegiatan kebudayaan dan keagamaan serta melaporkan kepada Camat setiap hari disertai dengan foto kegiatan.
Melakukan pengetatan pembatasan pergerakan orang / warga keluar masuk desa / kelurahan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi .S.I.K.,M.T, menegaskan dalam menyikapi perkembangan covid-19, pihaknya akan mendukung sepenuhnya terhadap pelaksanaan PPKM tahap dua ini, seperti apa yang sudah dilakukan jajaranya selama ini. Salah satu kebijakan yang dilaksanakan adalah membentuk Kampung Tangguh Nusantara, untuk wilayah Jateng sendiri dengan sebutan "Candi" dimana program tersebut dicanangkan untuk mendukung upaya pemerintah terkait ketahanan pangan. " Ketahanan Pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan sinergitas TNI-Polri sebagai penggerak dan pembantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19," ungkapnya. Selain itu nantinya aturan prokes akan diperketat terhadap tamu yang datang sebagai antisipasi penyebaran dan penambahan Covid-19. Terutama di kawasan wisata yang harus lebih diperhatikan.
Langkah lain yang dilakukan adalah pemasangan himbauan bagi masyarakat, dengan memasang spanduk. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di sela sholat jumat, pembubaran kerumunan di setiap kegiatan yang tidak menerapkan prokes, penegakan jam malam, dan pelaksanaan operasi yustisi. "Kami akan tegas dalam menindak kegiatan yang melanggar prokes dan melebihi aturan jam malam, karena penerapan jam malam masih terus dilaksanakan," tegasnya.
Selain itu, sosialisasi kegunaan dan manfaat vaksinasi serta pengamanan dan pengawalan vaksinasai. Patroli cyber guna menangkal dan mengantisipasi informasi miring dan hoax yang beredar di masyarakat. Kapolres berpesan agar berita miring terhadap vaksinasi bisa di tekan, salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa vaksinasi yang dilakukan Pemerintah adalah tindakan yang benar.
Sementara itu Kajari Wonosobo Safrianto Zuriyat Putra S.H., M.H., menegaskan pemerintah desa sebagai ujung tombak pemutusan penyebaran covid-19. Sesuai Surat edaran Permendes No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Desa diminta untuk membentuk relawan yang bersinergi denga satgas desa dan kecamatan, yang bertugas melakukan edukasi melalui sosialisasi prokes yang benar. Mendata penduduk yang rentan sakit dan beresiko tertular covid-19, sehingga terbentuk pemilahan dan penanganan khusus. Lakukan deteksi dini penyebaran, dan pantau pergerakan masyarakat dengan memonitor keluar masuknya tamu maupun penduduk setempat ataupun yang baru pulang dari luar daerah. Relawan desa harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mensuskseskan vaksinansi. "Sampaikan kepada masyarakat bahwa menolak di vaksin akan ada sanksi pidananya, ini bisa digunakan instrumen hukum pidana untuk dijerat atau di kenakan kepada warga masyarakat yang menolak di vaksin, yang diatur pada pasal 9 dan 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Pada rakor tersebut Kakan Kemenag Kabupaten Wonosobo Drs. H. Ahmad Farid M.Si juga hadir. Ia menjelaskan, berdasar instruksi Menteri Agama, jajaran Kemenag dituntut secara kooperatif untuk segera bergerak untuk memberikan laporan setiap hari kepada Menteri Agama, tentang progres penegakan pemberantasan Covid-19. "Kami harus memiliki progres harian yang harus kami laporkan ke kakanwil untuk diteruskan ke Menteri Agama". Kemenag memiliki banyak kegiatan yang berpotensi kerumunan. Sebagai tindaklanjut, jajaran kemenag langsung melakukan action internal, dengan melaksanakan koordinasi bersama kepala KUA dan penghulu. Yang menegaskan, jangan sampai ada kegiatan tanpa penerapan prokes, terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Secara tegas ia menyampaikan sesuai instruksi Menteri Agama, semua ASN di lingkungan kemanag harus menjadi pelopor penegakan prokes, semua elemen kemenag harus turun ke masyarakat bersama dengan tokoh agama untuk menertibkan tempat ibadah, lembaga keagamaan lakukan sosialisasi penerapan prokes. Pemetaan petugas sudah di bentuk dan akan segera di terhunkan ke masyarakat. Kemenag akan menghadirkan sebagian tokoh agama, penyuluh agama, organisai pemuda Ansor, Banser, dan Pemuda Muhammadiyah untuk melakukan koordinasi. "Jajaran kemenag tidak akan pantang mundur untuk terus sosialisasikan penegakan pemberantasan penyebaran Covid-19," pungkasnya.