PERINGATI HUT RI KE 74, KEMENKUMHAM BERI REMISI UMUM 70 NARAPIDA RUTAN KELAS II B WONOSOBO
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Sabtu, 17 Agustus 2019 pukul 10.22 WIB
126 views | Share:

PERINGATI HUT RI KE 74, KEMENKUMHAM BERI REMISI UMUM 70 NARAPIDA RUTAN KELAS II B WONOSOBO

Peringati HUT RI ke 74 tahun 2019 Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) memberikan remisi umum kepada 70 narapida di Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas II B Wonosobo dalam upacara pemberian remisi Sabtu, 17 Agustus siang di lapangan olahraga rutan kelas II B Wonosobo.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Akbar Amnur, mengatakan remisi umum ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-967.PK.01.01.02 TAHUN 2019. Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum tahun 2019 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012. Pemberian remisi tersebut terdiri dari remisi umum I yang diberikan kepada 67 orang, dan Remisi II atau bebas langsung diberikan kepada 3 orang.

Akbar menambahkan bahwa warga binaan lapas Kelas II B Wonosobo saat ini dikatakan sudah overload atau melebihi kapasitas yang idealnya dihuni 80. Dan tertinggi di isi warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Serta 75% di usia produktif. Hal ini diharapkan menjadikan perhatian bagi semuanya.

Bupati Wonosobo Eko Purnomo dalam sambutannya saat menjadi Inspektur upacara menyampaikan, bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari tersebut pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan seperti yang diamanatkan undang-undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Eko menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan merupakan bentuk kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain itu, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

Eko menambahkan pemasyarakatan sebagai sarana dalam Nation and Character Building harus dapat memberikan sebuah makna, bahwa negara dituntut untuk melaksanakan program pembinaan. Salah satu yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak, agar mampu melakukan Self Propelling Adjustment, yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya karena bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. 

Di akhir sambutanya Bupati mengatakan, "Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya  mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan Saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan", ucapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga terkait pendidikan kejar paket A,B,C. Dinas Arsip dan Perpustakaan daerah terkait perpustakaan, PT AQUA dan SKB.