Operasi Cukai Pertama Di Masa Pandemi Covid-19, Petugas Temukan Cerutu Ilegal
Operasi rokok ilegal kembali digelar oleh tim gabungan penegak perda Pemkab Wonosobo, Senin (6/7/2020). Menyisir puluhan pedagang di wilayah Leksono dan Sukoharjo, tim yang terdiri dari personel Satpol PP, unsur TNI-Polri didukung Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setda Wonosobo tersebut berhasil menyita 1 bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi. Penyitaan dilakukan, karena menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Warjono peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Dari hasil razia pertama di masa pandemic Covid-19 hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bungkus cerutu bermerk Senator salah satu toko di wilayah Leksono”, terang Warjono ketika ditemui seusai operasi.
Kepada pedagang yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai itu, Warjono mengaku telah memberikan teguran dan memintanya menandatangani pernyataan agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang. Teguran yang sama, menurut Warjono juga disampaikan kepada pedagang lainnya di sepanjang rute operasi, “Temuan ini membuktikan bahwa para pengedar rokok polos masih beraksi di wilayah, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas”, jelasnya. Kebanyakan pedagang, menurut Warjono sudah menyadari risiko menjual rokok polos justru dapat mendatangkan kerugian, namun masih ada sebagian kecil yang ternyata belum paham tentang aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995.
“Nggih Pak, kulo nggih mboten paham niku rokok polos”, jawab pedagang dengan jujur, ketika ditanya oleh petugas kenapa masih nekat menjual rokok polos. Demi menghindari temuan serupa di masa mendatang, Warjono meminta agar petugas menerangkan ciri-ciri rokok maupun cerutu hingga tembakau kemasan yang boleh diperjualbelikan oleh para pedagang. Ia juga menegaskan pelaksanaan operasi cukai masih akan berjalan selama dua hari ke sejumlah wilayah lainnya yang ditengarai masih menjadi sasaran penjualan rokok tanpa cukai. Selain sebagai upaya menekan potensi penyebaran rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut tim gabungan juga memanfaatkan kesempatan untuk kembali mengingatkan warga akan bahaya virus Corona, sehingga mereka tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Pedagang maupun pembeli yang kami temui tidak mengenakan masker maupun belum memasang fasilitas cuci tangan di depan toko mereka, kami tegur dan kami ingatkan agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan wabah Covid-19”, pungkas Warjono.