Opang-Ojol Wonosobo Sepakat Damai
Momentum hari tenang, sehari menjelang Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Wonosobo diwarnai kesepakatan damai antara para pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan. Penandatanganan surat pernyataan damai antara kedua kelompok jasa angkutan bermotor roda dua tersebut dilakukan di Pendopo Kabupaten, dengan disaksikan oleh Bupati, perwakilan Polres dan Kodim serta Sekretaris Daerah beserta sejumlah pimpinan OPD terkait, Selasa (16/4). Empat poin termaktub dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani Kusdiyarto dari perwakilan Opang dan Muhamad Amriyahya dari pihak Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo).
Keempat poin tersebut meliputi, kesepakatan untuk saling menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas Kabupaten Wonosobo, saling menerima dan menghormati profesi atau pekerjaan masing-masing sebagai bentuk hak asasi manusia dalam mencari nafkah, serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengatasi permasalahan yang ada. Poin keempat, alias poin terakhir, adalah kesepakatan apabila terjadi tindakan melawan hukum, baik Opang maupun Ojol akan menyerahkan pada proses hukum dan peraturan yang berlaku.
Menyambut perdamaian dua organisasi pengemudi ojek tersebut, Bupati Eko Purnomo mengaku sangat bersyukur. Bupati juga menyebut kesediaan Opang dan Ojol untuk menyepakati perdamaian sangat layak diapresiasi positif, mengingat hal itu akan berkontribusi terhadap kenyamanan masyarakat Wonosobo dalam aktifitas keseharian mereka. Ke depan, ia juga berpesan agar keduanya benar-benar menjadikan kesepakatan damai yang telah ditandatangani tersebut dapat menjadi pedoman apabila sewaktu-waktu terjadi permasalahan di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat tentang angkutan khusus yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang angkutan Sewa Khusus, Bupati berharap agar operator maupun pengemudi ojek bersedia memahami ketentuan yang ada. “Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tersebut sudah diatur perihal kuota angkutan sewa khusus, penetapannya menggunakan kuota kompromi antara angkutan reguler yang ada, dengan angkutan sewa khusus, atau dalam hal ini angkutan online”, terang Bupati.
Merujuk pada Permenhub itu pula, Bupati juga mengungkap perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaan angkutan sewa khusus berbadan hukum atau UMKM yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya. “Perusahaan aplikasi juga baru dapat menerima pendaftaran kemitraan setelah dilakukan evaluasi oleh menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya terhadap besaran jumlah kebutuhan kendaraan umum angkutan sewa khusus”, lanjutnya.
Sementara, terkait pelaksanaan teknis di lapangan seusai tercapainya kesepakatan damai antara Opang dan Ojol Wonosobo, Kepala Dinas Perkimhub, Bagyo Sarastono, menyebut pihaknya masih akan menunggu sosialisasi dari Kementerian Perhubungan. “Saat ini dari kemenhub baru dibahas masalah tarif untuk angkutan khusus, dan kami masih akan menunggu petunjuk teknis sebelum nantinya disosialisasikan kepada masyarakat”, tandasnya.