Mutasi Pejabat Pemkab Wonosobo, Bupati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Mutasi dan promosi pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jum’at 18 Januari kembali dilaksanakan. Demi tercapainya optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Bupati Eko Purnomo menegaskan, tidak ada jual beli jabatan dalam mutasi promosi yang melibatkan 211 pejabat struktural dan fungsional tersebut. Sesuai amanah reformasi birokrasi, proses alih tugas dan jabatan di kalangan birokrasi menurut Eko adalah satu kewajaran. Kepada para pejabat baru, Bupati meminta agar dalam waktu singkat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja mereka. Tidak ada waktu untuk bersantai karena para pejabat tersebut mengemban amanah untuk melayani masyarakat.
Dalam amanah seusai pelantikan, Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dari para pejabat dalam urusan mutasi maupun promosi. Dalam istilah Bupati, tidak ada jual beli jabatan. Justru, Eko meminta mutasi struktural tersebut harus menjadi media peningkatan komitmen setiap pribadi pejabat, untuk mengabdi kepada negara. Apabila sampai pihaknya mendengar ada jual beli jabatan, Bupati tidak segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan bersama Tim Saber Pungli Kabupaten dengan keras, sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
Ditambahkan Bupati, perasaan yang muncul akibat dari proses mutasi dan promosi tersebut, juga harus dapat diatur secara tepat, agar tidak memunculkan kesedihan ataupun kegembiraan berlebihan. Bagi yang masih tidak puas atas jabatan baru, Bupati menegaskan, bahwa setiap ASN harus dapat menerima konsekuensi dari profesi sebagai pelayan masyarakat, yaitu siap bertugas dimanapun.
Sementara menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, Syamsul Ma’arif, dari 211 orang yang dilantik kali ini meliputi 1 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 47 orang Pejabat Administrator terdiri 26 orang mutasi dan 21 orang promosi, 152 orang Pejabat Pengawas terdiri 88 orang mutasi dan 64 orang promosi serta 11 orang Pejabat Fungsional meliputi 2 orang Pustakawan, 2 orang Perencana, 1 orang Bidan, 2 orang Polisi Pamong Praja, 3 orang Analis Kepegawaian dan 1 orang Auditor.
Adapun dasar pelaksanaan pelantikan sesuai Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0005/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0006/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0007/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0185/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0186/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, serta Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0004/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing.