Masuk Level 3 Krisis COVID-19, Kabupaten Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat
Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pencegahan dan penanganan COVID-19, mulai Sabtu, 3 Juli hingga Selasa 30 Juli 2021. Keputusan terkait hal tersebut, dituangkan dalam Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 1027 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Jumat 2 Juli 2021. Sekretariat Daerah One Andang Wardoyo, dalam keterangan pers, Sabtu (3/7/2021) menegaskan bahwa langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, dengan menerbitkan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Ia berharap, dengan telah terbitnya Instruksi Bupati, seluruh warga masyarakat Wonosobo akan lebih menyadari untuk tetap taat terhadap Protokol Kesehatan saat beraktifitas di luar rumah, sehingga kasus COVID-19 akan dapat terus ditekan hingga seminimal mungkin.
"Kondisi kewilayahan di Jawa Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Wonosobo khususnya juga menjadi pertimbangan kuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini, karena secara fakta, pertambahan kasus COVID-19 dari hari ke hari terus terjadi dalam jumlah yang berpotensi sampai pada batas kemampuan kita untuk menangani secara layak", tutur Andang. Berdasar status krisis sesuai dengan panduan WHO dan Instruksi Mendagri, Kabupaten Wonosobo disebut Andang masuk pada level 3, yaitu pada kategori pertambahan kasus 50-150 per 100.000 penduduk. Jumlah warga yang harus dirawat di rumah sakit yang berada pada rentang 5-10 kasus per 100.000 penduduk, serta jumlah kematian 1-2 kasus per 100.000, juga disebut Andang mendasari penetapan level tersebut. Seiring semakin bertambahnya kasus konfirm positif, Andang juga menyebut jumlah warga yang meninggal dunia pun kian banyak, dan secara kumulatif, total kematian akibat virus corona di Kabupaten Wonosobo kini telah mencapai 354 kasus. Dengan telah terbitnya Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, Andang berharap seluruh warga masyarakat akan lebih berhati-hati serta menaati protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
Lebih rinci terkait Instruksi Bupati pada PPKM Darurat, Andang menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas perekonomian warga masyarakat akan mengalami pembatasan, seperti jam operasional toko, swalayan, pasar tradisional, pedagang kaki lima hingga pelaku usaha pariwisata dan penjualan bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50%. “Kemudian untuk warung makan, restoran, café, lapak jajanan, baik pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat-pusat kuliner dan pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat alias Dine In, namun untuk layanan dibawa pulang, baik delivery maupun take away masih diperbolehkan”, terang Andang.
Selain aktivitas perekonomian, Sekda juga menegaskan bahwa pembatasan kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian juga diberlakukan. “Untuk kegiatan keagamaan, tempat-tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara”, tegasnya. Kemudian, tempat kegiatan seni budaya, olahraga, atau aktifitas umum seperti taman umum, tempat hiburan dan lain-lain yang memicu keramaian menurut Andang juga akan ditutup sementara. “Bagi yang telah merencanakan resepsi pernikahan, maka undangan wajib dibatas maksimal 30 orang dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta tidak diperbolehkan makan di tempat acara, alias sajian makan/minum dibawa pulang”, tandasnya.
(Danang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)