MASYARAKAT HARUS TAU DAN ANDIL DALAM PENCEGAHAN TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindak pidana yang harus di cegah dan diantisipasi, mengingat Indonesia sebagai negara dengan sebagian penduduknya menjadi pekerja migran. Khususnya Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu daerah yang memiliki kantong-kantong TKI dengan jumlah cukup tinggi. Sehingga rentan terhadap TPPO.
Terkait hal tersebut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP&PA) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Yayasan Indora (Indonesia Ramah Anak) menggelar sosialisasi dan lokakarya selama tiga hari di Kecamatan Wadaslintang Senin (17/12). Karena pekerja migran di wilayah ini cukup banyak.
Menurut Sekretaris Camat Wadaslintang Mitro Sambodo, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan terkait denan praktik praktik dan dampak tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganTPPO dilingkungan Desa/Kelurahan. Serta meningkatkan peran dan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan pencegahan dan penanganan TPPO.
Di Kecamatan Wadaslintang sendiri, untuk data sementara yang diperoleh dari Desa yang ada, warga atau masyarakat yang berada diluar negeri yang menjadi TKW/TKI dari 16 Desa dan 1 Kelurahan ada 360 orang, dimana urutan yang terbanyak pertama Desa Gumelar 65 orang, Besuki 49 orang, Wadaslintang 47 orang, Lancar 30 orang Karanganyar dan Tirip masing masing 17 orang, Kalidadap dan Ngalian masing masing 21 orang, Sumberejo 16 orang, penerusan 16 orang, Kaligowong 13 orang, Plunjaran 10 orang , Erorejo 5 orang, Kumejing 3 orang dan Sumbersari 1 orang.
Sementara itu Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo menyampaikan apresiasi positif dan terimaksaih kepada Kementrian PP & PA serta yayasan Indora terhadap kegiatan tersebut. Dia menegaskan ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana promotif yaitu sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat. Karena menurutnya penangan sebuah masalah itu ada beberapa aspek yang perlu dilakukan, promos, Prefentif, kuratif dan rehabilitatif.
Agus berharap nanti di Desa membuat jaringan antara Kades dan perangkatnya dengan Forkopimca bersama masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi perdagangan orang. Masyarakat harus berani melaporkan jika terjadi keganjilan atau terjadi sesuatu yang mengarah kepada TPPO.